Workshop Desa Antikorupsi Pemprov Banten Jadikan Kepala Desa Semakin Paham Peraturan
Sumber Gambar :Hari ketiga pelaksanaan
Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi 2023 yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Provinsi Banten diikuti oleh Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten
Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang. Para
peserta antusias mengikuti dan memperhatikan materi yang disampaikan
narasumber.
Dalam workshop itu, ratusan Kades
menerima sebanyak enam (6) materi. Materi pertama disampaikan oleh LKPP RI,
kedua dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, ketiga
Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT, keempat Inspektorat Jenderal Kemendagri,
kelima BPKP Perwakilan Provinsi Banten, dan keenam DJPb Provinsi Banten.
Kades Cijaku, Kecamatan
Cijaku, Kabupaten Lebak Heni Hendrawati mengungkapkan, kegiatan workshop ini
sangat bagus dilaksanakan sebagai upaya edukasi dan sosialisasi bagaimana
seharusnya dirinya bekerja. Ada banyak hal yang didapatkannya berkaitan dengan
tugas pokok dan fungsi dirinya sebagai pelayan masyarakat.
“Kita mendapatkan pencerahan
bagaimana pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, penggunaan anggaran Desa, dan
lainnya itu harus sesuai dengan aturan perundang-undanganan yang berlaku,”
ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Atas hal itu, sedikit banyak
kita juga mendapatkan koreksi atau evaluasi terhadap beberapa hal kegiatan yang
dirasa kurang tepat aturannya. Untuk dilakukan perbaikan ke depannya.
“Misalnya terkait dengan SPj
(Surat Pertanggungjawaban) kegiatan ini harus bagaimana. SPj belanja ini harus
bagaimana. Itu dijelaskan semuanya tadi,” ucapnya.
Hal yang sama juga dikatakan
oleh Kades Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Irfan. Menurut
Irfan, dengan adanya workshop ini dirinya semakin merasa aman dalam bekerja.
Tidak merasa was-was dan takut akan salah dalam menjalankan tugasnya.
“Kadang kan kita juga merasa
ada kekhawatiran gitu pak. Ini menyalahi aturan apa enggak yah? Tapi karena
niat kita baik untuk pelayanan masyarakat, ya sudah Bismillah saja,” ungkapnya.
Akan tetapi, lanjutnya, dengan
adanya workshop ini, Irfan merasa semakin mantap bekerja memberikan pelayanan
yang maksimal kepada warganya. Dirinya sudah mendapatkan banyak pencerahan
bagaimana dalam bekerja terhindar dari pelanggaran.
“Kadang kan niat baik saja
tidak cukup pak, harus dibarengi dengan ketaatan pada aturan. Kalau niat baik
saja, sementara aturannya dilanggar, maka itu juga berpotensi terjadi tindak
pidana,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan
Sabil, Kades Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Menurutnya, workshop
ini memberikan kita pengetahuan terkait dengan rambu-rambu aturan mana saja
yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Selain itu, bagaimana kita harus
bertindak dalam satu persoalan agar sesuai dengan aturan.
“Seperti penggunaan dana Desa.
Itu kita diberikan pembekalan bagaimana seharusnya dana itu dimanfaatkan,
kepada sektor apa saja dan bagaimana pertanggungjawabannya. Ini sangat bagus
dan kita butuhkan,” ujarnya.