Uraian Tugas


1. Kepala Badan

Untuk melaksanakan tugas pokok, Kepala Badan Penghubung Daerah mempunyai uraian tugas sebagai berikut:

1) Merumuskan rencana strategis dan rencana kerja di lingkungan Badan Penghubung Daerah;

2) Menetapkan rencana kerja Badan Penghubung Daerah

3) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung Daerah sesuai dengan program yang telah ditetapkan;

4) Membina dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Badan Penghubung Daerah sesuai dengan tugas, tanggung jawab, permasalahan dan hambatan serta ketentuan yang berlaku;

5) Merumuskan penyelenggaraan pelayanan penghubung;

6) Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan fungsi urusan pemerintahan bidang pengelolaan penghubung yang menjadi kewenangan Daerah;

7) Menyelenggarakan pengelolaan kinerja, evaluasi dan pelaporan pada Badan Penghubung Daerah; dan

8) Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha

a. Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung dalam melaksanakan penyiapan administrasi Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, Administrasi Keuangan Perangkat Daerah surat menyurat, penyelengaraan kearsipan, pengelolaan barang dan aset, kerumahtanggaan, kepustakaan, kehumasan, administrasi kepegawaian Badan Penghubung.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai rincian tugas  sebagai berikut:

1) merencanakan sub kegiatan pada Sub Bagian Tata Usaha;

2) mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;

3) membagi tugas kepada bawahan;

4) membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;

5) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;

6) melaksanakan Pengadaan Barang Milik Daerah;

7) melaksanakan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;

8) melaksanakan Administrasi Umum, Tata usaha dan Kehumasan Perangkat Daerah;

9) melaksanakan Penatausahaan Arsip Dinamis pada Perangkat Daerah;

10) melaksanakan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah;

11) melaksanakan Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;

12) melaksanakan Penyediaan Jasa Penunjang;

13) melaksanakan Pemeliharaan Barang Milik Daerah;

14) menyelenggarakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;

15) melaksanakan pelaporan hasil pelaksanaan kerja di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha, dan

16) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

3. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

a. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung Daerah dalam penyusunan bahan perumusan kegiatan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sub kegiatan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) merencanakan sub kegiatan pada Sub Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;

2) mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan sub bidang;

3) membagi tugas kepada bawahan;

4) membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan sub bidang;

5) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan sub bidang;

6) melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a. koordinasi kegiatan hubungan antar Lembaga Pemerintah, Kementerian/Lembaga, dan Swasta maupun lembaga masyarakat;

b. koordinasi kerjasama pembangunan daerah dengan Lembaga Pemerintah Provinsi, Kementerian/Lembaga, dan Swasta maupun lembaga masyarakat; Melaksanakan fasilitasi Kementerian/lembaga ke Banten;

c. fasilitasi Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah di luar daerah Provinsi Banten serta melaksanakan fasilitasi apabila diminta oleh DPRD Provinsi, Bupati, Walikota, DPRD Kabupaten/Kota, Perangkat Daerah Provinsi Banten di Jakarta;

d. fasilitasi Kementerian/lembaga ke Banten;

e. koordinasi kegiatan kedinasan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah; dan

f. pelayanan dan pengelolaan Wisma Banten di Jakarta.

7) melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang;

8) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang; dan

9) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

4. Kepala Sub Bidang Informasi dan Pelayanan Masyarakat

a. Kepala Sub Bidang Informasi dan Pelayanan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung Daerah dalam penyusunan bahan perumusan kegiatan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sub kegiatan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Sub Bidang Informasi dan Pelayanan Masyarak mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) merencanakan sub kegiatan pada Sub Bidang Informasi dan Pelayanan Masyarakat;

2) mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bidang;

3) membagi tugas kepada bawahan;

4) membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang;

5) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang;

6) melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a. koordinasi, menginformasikan dan mengolah data tentang  promosi, Investasi, Kelembagaan dan informasi Daerah;

b. pemberian layanan informasi Pemerintahan dan Pembangunan melalui media cetak dan elektronik;

c. pengembangkan teknologi informasi (website) dan data base jaringan lingkup Badan Penghubung Daerah di Pusat Pemerintahan;

d. inventerisasi, mensistematisasikan, menganalisis dan menyajikan data dan informasi masyarakat Banten se–Jabodetabek dan Mahasiswa Banten di luar Provinsi Banten;

e. fasilitasi pelayanan masyarakat Banten di Jabodetabek;

f. pembinaan terhadap mahasiswa asal Banten di luar daerah Provinsi Banten; dan

g. fasilitasi rapat pertemuan mahasiwa Banten di luar daerah Provinsi Banten.

7) melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang;

8) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang; dan

9) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

5. Kepala Sub Bidang Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah

a. Kepala Sub Bidang Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan Penghubung Daerah dalam penyusunan bahan perumusan kegiatan, melaksanakan pembinaan, koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan sub kegiatan.

b. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Sub Bidang Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah mempunyai rincian tugas sebagai berikut :

1) merencanakan sub kegiatan pada Sub Bidang Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah;

2) mengoordinasikan pelaksanaan sub kegiatan di lingkungan Sub Bidang;

3) membagi tugas kepada bawahan;

4) membimbing dan membina pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang;

5) memeriksa hasil kerja bawahan di lingkungan Sub Bidang;

6) melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi:

a. koordinasi, informasi dan pengolahan data tentang promosi, Investasi daerah;

b. penyusunan dan mengoordinasikan pelaksanaan pertemuan pertemuan para calon investor baik dalam maupun luar negeri; Menyusun dan mengoordinasikan pelaksanaan pertemuan-pertemuan para calon investor baik dalam maupun luar negeri;

c. pengelolaan Anjungan Daerah Banten di Taman Mini  Indonesia Indah;

d. koordinasi promosi potensi daerah dengan Perangkat Daerah terkait, dalam event pameran nasional yang dilaksanakan di luar daerah Provinsi Banten;

e. fasilitasi pelestarian seni budaya Banten di Anjungan Daerah Banten Taman Mini Indonesian Indah; dan

f. koordinasi fasilitasi promosi kebudayaan dan kesenian Banten yang diselenggarakan di luar daerah Provinsi Banten.

7) melaksanakan evaluasi dan penilaian pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Sub Bidang;

8) menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bidang; dan

9) melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Share this Post