Energi


Potensi Energi

A.   Energi Fosil

1)    BatuBara

Banten memiliki sumber daya batubara sebesar 10,3 juta dalam bentuk sumber daya tereka, yang terletak di Banten Selatan. Keberadaan sumber daya batubara ini berpotensi untuk pengembangan pembangunan pembangkit listrik skala kecil dengan bahan bakar utama batu bara.

2)    Migas

Di Provinsi Banten terdapat potensi Migas, yaitu:

a.   Blok Ujung Kulon Posisinya berada di offshore danonshore sebelah selatan  Provinsi Banten.  Blok ini sedang dalam proses pelaksanaan eksplorasi oleh Energi 3 Berhad, Malaysia.

b.   Blok Rangkas  Posisi diatas Blok Ujung Kulon. Blok ini sekarang sedang dalam proses pelaksanaan eksplorasi oleh Lundin Rangkas BV.

c.   Blok Banten Posisi diutara Blok Rangkas (dalam tahap pendataan untuk ditenderkan oleh Pemerintah Pusat/Dirjen Migas

Potensi cadangan Migas di daerah ini belum diketahui secara pasti karena masih dalam tahap eksplorasi lanjutan. Di Banten terdapat Depo Pertamina Tanjung Cerem di Merak dan Depo Petronas dan Shell di Merak yang mensupply kebutuhan migas untuk wilayah Banten. Selain itu kebutuhan migas Banten juga di supply dari Depo Pertamina Plumpangdi Jakarta. Di Provinsi Banten terdapat sekitar  SPBU yang melayani penjualan BBM, yaitu tesebar di Kota Tangerang . SPBU, Kabupaten Tangerang. SPBU, Kabupaten Serang. SPBU, Kota Cilegon . SPBU, Kabupaten Pandeglang. SPBU dan Kabupaten Lebak. SPBU.

3)    Gas

Di Banten pada saat ini, telah terdapat jaringan pipa transmisi gas bumi yang membentang dari Cilegon ke Cirebon milik Pertamina untuk mensuply gas ke kawasan industri krakatau steel. Di samping itu terdapat juga jaringan distribusi gas bumi milik PT. PCN yang memasok gas bumi ke industri-industri di wilayah Banten Utara. Industri-industri di Tangerang merupakan pelanggan terbesargas bumi PT. PGN.

Untuk memenuhi permintaan gas bumi di Pulau Jawa yang terus meningkat, PT. PGN sedang membangun jaringan transmisi pipa gas bumi dari Grissik di Sumatera Selatan menuju ke Serpong Tangerang dengan entry point nya di Bojonegara, Kabupaten Serang. Pembangunan pipa transmisi sedang dalam tahap penyelesaian. Pipatransmisi gas ini direncanakan berkapasitas maksimum 1.000 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). Pembangunan pipa distribusi untuk menyalurkan gas dari Bojonegara ke 1 Kawasan Industri Krakatau Steel juga saat ini sedang di bangun oleh PT. PGN dan PT. KDL.

B.   Energi Non Fosil

Kenyataan bahwa cadangan minyak bumi dan gas bumi dunia semakin tipis tidak dapat dielakkan lagi. Kondisi ini memaksa dilakukannya pencarian energi non fosil sebagai energi alternatif yang dapat mengurangi beban supiai energi berbasis rninyak dan gas bumi. Untuk mengantisipasi terjadinya krisis energi ini, maka diperlukan suatu pengadaan energi atternatif yang ramah lingkungan tanpa mengakibatkan terjadinya degradasi sumber daya alam. Pencarian dan penggalian energi alternatif tersebut dapat dirujukkan kepada potensi-potensi yang sebenarnya telah tersedia di sekeliling kita seperti sampah, air, surya, angin yang selanjutnya potensi ini dapat dikategorikafi Energi baru terbarukan (EBT). Energi Terbarukan adalah energi yang pada umumnya merupakan sumberdaya non fosil yang dapat diperbaharui dan apabila dikelola dengan baik maka sumberdayanya tidak akan habis. Jenis energi terbarukan meliputi Panasbumi, Mikrohidro, Tenaga Surya, Tenaga Gelombang, Tenaga Angin, dan Biomasa. Inventarisasi terhadap potensi energi ini telah dilakukan pleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Banten yang bekerja sama dengan Institut Teknologi Indonesia (ITI). Hasil dari inventarisasi, yaitu sbb:

1)    Energi Air

Provinsi Banten wilayah selatan yang mempunyai kondisi geografis berbukit-bukit menyimpan banyak potensi tenaga air skala kecil yang cukup banyak. Berdasarkan hasit survey yang telah dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provmsi Banten diidentifikasi beberapa potensi mikrohidro di Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Serang, yaitu di:

a.    Desa Maraya, Kec. Sajira, Kab. Lebak

b.    Desa Hariang, Kec. Muncang, Kab. Lebak

c.    Desa Sobang, Kec. Muncang, Kab. Lebak

d.    Desa Cimanyangrai, Kec. Gn. Kencana, Kab. Lebak

e.    Desa KramatJaya, Kec. Gn. Kencana Kab. Lebak

f.     Desa Sudamanik, Kec. Cimarga, Kab. Lebak

g.    Desa Bojongmanik, Kec. Bojongmanik, Kab. Lebak

h.    DesaTegalwangi, Kec. Menes, Kab. Pandegiang

i.      Desa Cilentung, Kec. Cisata, Kab. Pandegiang

j.      Desa UjungTebu, Kec. Ciomas, Kab. Serang

k.    Desa Pondokhuru, Kec. Ciomas, Kab. Serang

l.      DesaTenjoayu, Kec. Tanara, Kab. Serang

m.   Desa Sujung, Kec. Tirtayasa, Kab. Serang

n.    Desa Padarincang, Kec. Padarincang, Kab. Serang

o.    Desa Kaduberem, Kec. Padarincang, Kab. Serang

Daya yang dapat dibangkitkan dari PLTMH ini bervariasi mulai dari yang terkecil 39 kw di Sobang, Muncang sampai yang terbesar 3 mw di Ujung Tebu, Ciomas

2)    Energi Surya

Energi cukup banyak tersedia dan dapat dimanfaatkan di Provinsi Banten, yang memiliki sebagian besar iklim panas. Pemanfaatan dan perawatannya relatif lebih mudah dibanding sumber energi alternatif yang lainnya.

3)    Energi Biomassa

Energi Bio Massa di wilayah Banten cukup melimpah, mengingat luasnya lahan pertanian dan perkebunan. Energi biomasa meliputi kayu, limbah pertanian/perkebunan/hutan, komponen organik dari industri dan rumah tangga, kotoran manusia dan hewan. Biomasa dapat dikonversi menjadi energi dalam bentuk bahan bakar cair, gas, panas, dan listrik. Teknologi konvers! biomasa menjadi bahan bakar cair dan gas antara Iain teknologi pirolisa (biooil), esterifikasi (biodiesel), teknologi fermentasi (bioetanol), anaerobik digester (biogas), dan gasifikasi. Sedangkan teknologi konversi biomasa menjadi energi panas dan listrik antara lain teknologi pembakaran, dan gasifikasi. Potensi Biomasa (sekam) di Banten, terdapat di:

a.    Desa Tegal Wangi dan desa Alas Wangi, Kec.

b.    Menes, Kab. Pandeglang

c.    Desa Cilentung dan desa Palembang, Kec.

d.    Cisata, Kab. Pandeglang

e.    Desa Palurahan, Ke. Kaduhejo, Kab. Pandeglang

4)    Energi Panas Bumi

Pada tahun 2020 kebutuhan listrik di Provinsi Banten diperkirakan sebesar 6.000 MW atau tumbuh rata-rata sekitar 6% per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan listrik di Provinsi Banten sampai dengan tahun 2020 diperlukan penambahan daya rata-rata 104 MW per tahun pada saat ini. tambahan kapasitas beban puncak tersebut akan terus meningkat hingga pada tahun 2020 yang mencapai 185 MW per tahun.

Menyikapi fenomena tersebut pemerintah telah mengeluarkan kebijakan berupa percepatan pembangunan pembangkit listrik melalui Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2010, yang salah satu diantaranya adalah proyek pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan energi terbarukan (Panas Bumi) PLTP Rawa Dano di Provinsi Banten dengan kapasitas 1 x 110 MW.

Berbicara panas bumi sebenarnya bukan hal baru di dunia kelistrikan Indonesia, namun demikian potensi panas bumi Indonesia sebesar 28 GW (30% Potensi Panas Bumi Dunia) kapasitas yang telah terpasang baru mancapai 1.189 MW (4,3%), sedangkan roadmap sampai dengan tahun 2025 terpasang sebesar 9.500 MW. Di Provinsi Banten potensi panas bumi yang tersedia sebesar 800 MW yang tersebuar di 7 lokasi dan yang telah diidentifikasi oleh Kementerian ESDM khususnya Badan Geologi ada 3 titik potensi yaitu :

-       Kaldera Danau Banten (Komplek Gn. Karang, Gn. Pulosari, dan Rawa Danau) dengan potensi 115 MW

-       Gunung Endut di Kabupaten Lebak dengan potensi spekulatif sebesar 225 MW

-       Pamancalan di Kabupaten Lebak dengan potensi spekulatif sebesar 225 MW

Dari 3 (tiga) titik potensi tersebut yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (WKP Panas Bumi) adalah Kaldera Danau Banten yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 0026K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi di Daerah Kaldera Danau Banten Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan telah dilelangkan pada tahun 2010 dengan pemenangnya yaitu Konsorsium PT. Sintesa Green Energy dan PT. Banten Global Synergi dengan kondisi saat sekarang (awal tahun 2011) sedang dalam penyiapan penerbitan IUP oleh Gubernur Banten dan persiapan pelaksanaan eksplorasi dan studi kelayakan.

Untuk status potensi Gunung Endut sendiri sampai dengan awal bulan Maret 2011 masih dalam proses penetapan WKP oleh Menteri ESDM dimana proses tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Sedangkan status potensi panas bumi di Pamancalan, sampai dengan tulisan ini dibuat statusnya masih dalam penelitian Badan Geologi dimana pada tahun 2011 akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Pusat Sumber Daya Geologi Bandung.

Kebijakan dan Kewenangan Provinsi dalam pengelolaan dan Pengembangan Panas Bumi Di Banten meliputi:

-       Pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang pertambangan Panas Bumi;

-       Pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;

-       Pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;

-       Pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di wilayah lintas kabupaten/kota;

-       Inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan Panas Bumi di provinsi.

Hal-hal yang telah dilakukan Dinas Pertambangan dan Energi dalam pengembangan panas bumi, diantaranya yaitu :

-       Pembuatan Peraturan Gubernur No. 36 Tahun 2009 tentang Pedoman Usaha Panas Bumi

-       Menyelenggarakan lelang Wkp Panas Bumi Kaldera Danau Banten ( mulai bulan Juli th. 2010 )

-       Fasilitasi penetapan WKP Panas Bumi lainnya di Provinsi Banten

Penyelidikan terdahulu :

-       Direktorat Geologi , Departemen Pertambangan, tahun 1974.

-       Pertamina, Divisi Geothermal, tahun 1975.

-       Pertamina, pemboran dangkal, tahun 1976.

-       Pertamina , study geothermal, tahun 1979.

-       Pertamina, Survei geofisika, tahun 1980.

-       Pertamina, pemboran dangkal, tahun 1980.

-       Pertamina, Survei geologi, geokimia, geofisika dan pemboran slim hole, 1991.


Share this Post