Sejarah Badan Penghubung
Badan
Penghubung Daerah sebagaimana Peraturan
Gubernur Banten nomor 47 tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan
organisasi, tugas pokok dan fungsi,
uraian tugas, dan tata kerja badan daerah pasal 19, Susunan Badan
Penghubung terdiri dari:
1. Kepala Badan;
2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
3. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Penyelanggaran Pemerintah Daerah;
4. Kepala Sub Bidang Informasi & Pelayanan Masyarakat;
5. Kepala Sub Bidang Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah .