Sejarah Badan Penghubung


DASAR HUKUM BADAN PENGHUBUNG

Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2014 Tentang  Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah  Nomor : 18 Tahun 2016 tentang  Perangkat Daerah

Peraturan Daerah Provinsi Banten  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten

Peraturan Gubernur Nomor :  47 Tahun 2022 Pasal  tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan,  Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Banten

 

Badan Penghubung adalah termasuk Badan Daerah, yang mempunyai tugas membantu gubernur untuk melaksanakan fungsi sebagai penunjang Urusan Pemerintahan (Kongkuren) yang menjadi kewenangan daerah, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yaitu sebanyak 32 urusan yaitu wajib dan pilihan  dengan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018  tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta Peraturan Pemerintah  Nomor 18 Tahun 2016 bahwa Badan Penghubung Daerah adalah jabatan administrator termasuk Organisasi Perangkat Daerah setingkat Eselon III yang tidak dilakukan Pemetaan, skoring dan besaran kelembagaan, sehingga tidak memiliki tipologi yang berkedudukan di Ibukota Negara (Pusat Pemerintahan). 

 

Badan Penghubung Daerah  sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2016 yaitu untuk memudahkan rentang kendali dan menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat,  sehingga dapat berperan dalam  membantu untuk  memudahkan berkomunikasi serta administrasi antara daerah dengan pusat.   

 

Peraturan Daerah Provinsi Banten  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten turunannya yaitu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, uraian tugas,  dan tata kerja Badan Daerah  yaitu pengganti Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2016 dengan penjelasan Organisasi Badan Penghubung Daerah.

Susunan Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Penghubung berdasarkan Paragraf 2 pada Pasal 19 dan Tugas Pokok dan Fungsi Pasal 20 Poin F   terdiri dari

    1. Kepala Badan;
    2. Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
    3. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Hubungan Antar Lembaga dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
    4. Kepala Sub Bidang Informasi dan Pelayanan Masyarakat;
    5. Kepala Sub Bidang Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah.

 

            Badan Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keenam Badan Penghubung Paragraf 1 Kedudukan Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2022 merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.

 

(1)  Badan Penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a angka 6 merupakan unsur pelaksana urusan penunjang Pemerintahan Daerah.

(2)  Badan Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

(3)  Kepala Sub Bagian berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Badan.

(4)  Pejabat Fungsional jenjang ahli pertama, ahli muda dan ahli madya berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Pejabat Administrator.

(5)  Pejabat Fungsional jenjang terampil berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas.

(6)  Pelaksana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pengawas.

 

Badan Penghubung mempunyai tugas pokok membantu Gubernur

melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Pengelolaan Penghubung.

 

Badan Penghubung dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:

a.    Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat;

b.    Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Aparatur dan Masyarakat;

c.   Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung;

d.    Peningkatan Fasilitasi Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya;

e.    Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya; dan

f.     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai perturan perundang-undangan


Share this Post