PROFIL BADAN PENGHUBUNG DAERAH


  1. PROFIL BADAN PENGHUBUNG DAERAH

    TUGAS POKOK DAN FUNGSI BADANG PENGHUBUNG DAERAH (PERGUB NO 47 TAHUN 2022 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI, URAIAN TUGAS,  DAN TATA KERJA BADAN DAERAH )

    Badan Penghubung Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

     1. TUGAS POKOK

    (1) Badan Penghubung mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Kepala Daerah melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Pengelolaan Penghubung.

    2. FUNGSI BADAN PENGHUBUNG DAERAH

    (2) Badan Penghubung dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi dan kewenangan:

    a. Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat;

    b. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Aparatur dan Masyarakat;

    c. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung;

    d. Peningkatan Fasilitasi Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya;

    e. Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya; dan

    f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai perturan perundang-undangan.


Share this Post