Tupoksi


TUGAS POKOK : 

Badan Penghubung mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Kepala Daerah melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Pengelolaan Penghubung.  

 

FUNGSI :

Badan Penghubung dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :

  1. a. Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat;
  2. b. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Aparatur dan Masyarakat;
  3. c. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung;
  4. d. Peningkatan Fasilitasi Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya;
  5. e. Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya; dan
  6. f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan

Share this Post