Tupoksi
TUGAS POKOK :
Badan Penghubung mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Kepala Daerah melalui Koordinasi Sekretaris Daerah dalam menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, dan pengendalian pelaksanaan tugas berdasarkan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan Bidang Urusan Pengelolaan Penghubung.
FUNGSI :
Badan Penghubung dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi dan kewenangan :
- a. Pelayanan Kelembagaan Aparatur dan Masyarakat;
- b. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik bagi Aparatur dan Masyarakat;
- c. Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penghubung;
- d. Peningkatan Fasilitasi Promosi Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya;
- e. Kegiatan Fasilitasi Pameran Produk Unggulan dan Pelestarian Seni Budaya; dan
- f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan