Profil PPID
Selamat Datang di PPID Pelaksana Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten
Hak atas informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan rasional, oleh karenannya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan huku bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang-undang ini memiliki keterbatasan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia dan lembaga-lembaga negara yang memiliki hak atas keterbukaan informasi publik. Undang –Undang Keterbukaan Informasi menjamin hak setiap warga negara untuk (i) mencari; (ii) memperoleh; (iii) memiliki; (iv) menyimpan; (v) mengelola; dan (vi) menyampaikan informasi.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secaracepat, tepatwaktu biaya ringan dan secara sederhana.
Pada hakekatnya, pelayanan informasi publik adalah pemberian layanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/propisional dan cara sederhana, pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas. Kewajiban Badan Publik untuk memenuhi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN
MOTTO PPID
- Kebutuhan Informasi gerbang terciptanya badan publik yang bersih dan partisipasif;
- Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan mempergunakannya secara cerdas dan bertanggungjawab.
VISI :
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Menuju Good Governance
MISI :
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
- 1. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- 2. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
- 3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
- 4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- 5. Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
TUGAS PPID PELAKSANA
- a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- d. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG PPID PELAKSANA :
- a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
STRUKTUR PPID PELAKSANA
SK PENGELOLA PEJABAT PPID PELAKSANA
WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada :
Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.00 WIB Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at : 09.00 - 16.00 WIB Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
BIAYA/TARIF PEROLEHAN INFORMASI
INFORMASI TENTANG HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
INFORMASI TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
FORMULIR DAN TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR KEBERATAN
BUKU REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
RINGKASAN LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN
Alamat : Jl. Tebet Timur Raya No.51 Jakarta Selatan Telp: (021) 83700282 Fax: (021) 83704336
Email : ppid.penghubung@bantenprov.go.id
ppid.penghubungbantenprov@gmail.com
Website : https://penghubung.bantenprov.go.id/