Profil PPID


Selamat Datang di PPID Pelaksana Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten

Hak atas informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia,  tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan rasional, oleh karenannya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik,  layak  mendapat apresiasi  positif karena menjadi landasan  huku bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang-undang ini  memiliki keterbatasan

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia dan lembaga-lembaga negara yang memiliki hak atas keterbukaan informasi publik. Undang –Undang Keterbukaan Informasi  menjamin hak setiap warga negara untuk (i) mencari; (ii) memperoleh; (iii) memiliki; (iv) menyimpan; (v) mengelola; dan (vi) menyampaikan informasi.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secaracepat, tepatwaktu biaya ringan dan secara sederhana.

Pada hakekatnya, pelayanan  informasi publik adalah pemberian layanan kepada pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/propisional dan cara sederhana, pengecualian  Informasi Publik bersifat  ketat  dan  terbatas.  Kewajiban  Badan  Publik untuk memenuhi sistem   dokumentasi  dan  pelayanan  informasi.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 PROFIL SINGKAT PPID PELAKSANA BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN

 Klik Disini

 

 MOTTO PPID

    - Kebutuhan Informasi gerbang terciptanya badan publik yang bersih dan partisipasif;

    - Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan mempergunakannya secara cerdas dan bertanggungjawab.

 

     

VISI MISI

VISI :

Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Menuju Good Governance

 

 MISI :

   Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:

 

  1. 1. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
  2. 2. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
  3. 3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
  4. 4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
  5. 5. Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik 

 

TUGAS PPID PELAKSANA

  1.    a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2.    b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3.    c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4.    d. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5.    e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6.    f.  membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7.    g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

 

WEWENANG PPID PELAKSANA :

  1. a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

                 

 

STRUKTUR PPID PELAKSANA

 Klik Disini

 

SK PENGELOLA PEJABAT PPID PELAKSANA

 Tahun 2020

 Tahun 2021

 Tahun 2022

 Tahun 2023

 

 

WAKTU PELAYANAN INFORMASI Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada :

Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.00 WIB  Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB 

Jum'at : 09.00 - 16.00 WIB  Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB

 

 

BIAYA/TARIF PEROLEHAN INFORMASI 

Klik disini 

 

INFORMASI TENTANG HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

Klik disini

 

 

INFORMASI TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

Klik disini

 

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Klik disini

 

FORMULIR DAN TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK 

Klik disini

 

FORMULIR KEBERATAN

Klik disini

 

BUKU REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

Tahun 2020

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

 

RINGKASAN LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK

Tahun 2020

Tahun 2021

Tahun 2022

Tahun 2023

 

BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN

Alamat   : Jl. Tebet Timur Raya No.51 Jakarta Selatan Telp: (021) 83700282 Fax: (021)  83704336 

Email      : ppid.penghubung@bantenprov.go.id

                 ppid.penghubungbantenprov@gmail.com

Website : https://penghubung.bantenprov.go.id/ 


Share this Post