Profil Singkat PPID Pelaksana
Selamat Datang di PPID Pelaksana Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten
Hak atas informasi adalah salah satu hak asasi manusia, ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia, tanpa informasi, manusia tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal, ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan rasional, oleh karenannya, informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, layak mendapat apresiasi positif karena menjadi landasan huku bagi setiap orang untuk hak atas informasi, sekalipun dalam beberapa hal, undang-undang ini memiliki keterbatasan
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa hanya warga negara Indonesia dan lembaga-lembaga negara yang memiliki hak atas keterbukaan informasi publik. Undang –Undang Keterbukaan Informasi menjamin hak setiap warga negara untuk (i) mencari; (ii) memperoleh; (iii) memiliki; (iv) menyimpan; (v) mengelola; dan (vi) menyampaikan informasi.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secaracepat, tepatwaktu biaya ringan dan secara sederhana.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana)
PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
PPID pelaksana Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten dibentuk dengan tujuan untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sehingga meningkatkan layanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
TUGAS PPID PELAKSANA
Berdasarkan pasal 12 Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Bahwa PPID pelaksana bertugas :
- a. membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- b. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- c. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- d. mengumpulkandokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- e. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- f. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- g. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
WEWENANG PPID PELAKSANA :
- a. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- b. meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
- c. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.
MOTTO PPID
- Kebutuhan Informasi gerbang terciptanya badan publik yang bersih dan partisipasif;
- Masyarakat berhak atas informasi yang benar dan mempergunakannya secara cerdas dan bertanggungjawab.
VISI :
Visi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima Menuju Good Governance
MISI :
Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Banten adalah sebagai berikut:
- 1. Meningkatkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
- 2. Meningkatkan Aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
- 3. Membangun dan Mengembangkan sistem pelayanan informasi publik
- 4. Meningkatkan kualitas SDM pengelolaan dan pelayanan informasi publik
- 5. Meningkatkan sinergitas dengan pemangku kepentingan dalam meningkatkan aksebilitas masyarakat terhadap informasi publik
STRUKTUR PPID PELAKSANA
SK PENGELOLA PEJABAT PPID PELAKSANA
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Pada Badan Penghubung Daerah Provinsi Banten penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada :
Senin s/d Kamis : 09.00 - 16.00 WIB Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at : 09.00 - 16.00 WIB Istirahat : 11.00 - 13.00 WIB
STANDAR BIAYA PEROLEHAN INFORMASI
- SK Kebijakan Standar Biaya Perolehan Informasi
- Informasi Standar Biaya Perolehan Informasi
INFORMASI TENTANG HAK DAN TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
INFORMASI TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
PROSES PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
FORMULIR DAN TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
FORMULIR KEBERATAN
BUKU REGISTER PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
RINGKASAN LAPORAN AKSES INFORMASI PUBLIK
BADAN PENGHUBUNG DAERAH PROVINSI BANTEN
Alamat : Jl. Tebet Timur Raya No.51 Jakarta Selatan Telp: (021) 83700282 Fax: (021) 83704336
Email : ppid.penghubung@bantenprov.go.id
ppid.penghubungbantenprov@gmail.com
Website : https://penghubung.bantenprov.go.id/