Wilayah Orange, Gubernur WH : Tangerang Raya Disepakati Tidak Ada PTM
Sumber Gambar :Serang - Gubernur Banten
Wahidin Halim (WH) mengungkapkan untuk wilayah Tangerang Raya yakni Kabupaten
Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan telah disepakati untuk
sementara tidak melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau kembali
dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat
penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seiring dengan perkembangan kasus
Covid-19 khususnya varian Omicron yang mengalami kenaikan.
"Untuk Tangerang Raya
sudah disepakati tidak ada PTM," ucap Gubernur WH kepada wartawan seusai
menghadiri Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional
Indonesia (KONI) Provinsi Banten periode 2021 - 2025 di Gedung Negara Provinsi
Banten Jl. Brigjen KH Sam'un No.5, Kota Serang, Rabu (2/2/2022).
Untuk daerah lainnya di
Provinsi Banten, ujar Gubernur WH, pihaknya akan melakukan evaluasi lanjutannya
serta memerhatikan dan melihat bagaimana perkembangan kondisi penyebaran kasus
Covid-19 di Provinsi Banten.
"Setiap hari kita
evaluasi. Makanya lihat perkembangan minggu ini, karena wilayah (barat, red) ini
masih kuning, Tangerang Raya sudah orange," katanya.
Selain itu, Gubernur WH juga
menyampaikan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Banten mayoritas terjadi di
wilayah Tangerang Raya. Lantaran wilayah Tangerang Raya menjadi daerah
aglomerasi DKI Jakarta.
Berdasarkan, data Dinas
Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten terkait peta sebaran Covid-19 di Provinsi
Banten, pertanggal 1 Februari 2022, kasus per harinya mengalami lonjakan hingga
mencapai di angka 2.500-an.
"Covid-19 varian
Omicron yang banyak terjadi di Tangerang Raya karena aglomerasi pengaruh dari Jakarta.
Tapi kalau dari analogi lanjut memang mereka
banyak isolasi mandiri di rumah masing-masing, dan tidak serta memenuhi
atau di bawa ke rumah sakit. Karena tidak sebahaya Covid-19 varian delta,"
ujar Wahidin Halim.
Untuk mengantisipasi
penyebaran Covid-19 di Provinsi Banten, pihaknya telah mempersiapkan beberapa
hal, di antaranya mempersiapkan rumah sakit rujukan dan telah melakukan rapat
koordinasi mengenai ketersediaan oksigen.
"Sudah siap, rumah
sakit kan masih tetap ada. Kita sudah siapkan dari awal, oksigen juga sudah
kita rapatkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Gubernur
Banten sudah menerbitkanSurat Edaran (SE) Gubernur Banten Nomor
443/204-Dinkes/2022. Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2022
tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten, setidaknya terdapat 12
poin yang ditekankan oleh Gubernur Banten Wahidin Halim dalam SE tersebut. Di
antaranya yang menjadi tekanan adalah himbauan Presiden Joko Widodo terkait
evaluasi pelaksanaan PTM tersebut.
Pada poin kesembilan pada SE
tersebut, Gubernur WH membatasi kapasitas jumlah murid maksimal 25 persen dalam
satu ruang kelas, kemudian harus menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan
cek suhu dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama.
Untuk menindaklanjuti SE
Gubernur Banten tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi
Banten juga telah mengeluarkan SE nomor 421/0256-Dindikbud/2022 yang keluarkan
pada 31 Januari 2022. SE Kadisdikbud Provinsi Banten itu telah disebarkan
kepada seluruh Kepala Sekolah tingkat SMA, SMK, SKh Negeri dan sekolah swasta
di Provinsi Banten.
Dalam SE tersebut mewajibkan
kehadiran PTM maksimal sebanyak 25 persen dalam satu ruangan kelas, serta
mewajibkan seluruh Kepala Sekolah untuk membuat laporan secara berkala mengenai
proses PTM dan PJJ kepada Kepala Disdikbud Provinsi Banten melalui Kepala
Cabang Disdikbud di wilayahnya masing-masing
Tidak hanya itu, dalam SE yang dikeluarkan oleh Disdikbud tersebut juga menyatakan jika di sekolah terjadi kasus positif Covid-19 dan Varian Omicron agar menghentikan proses PTM dan mengalihkan proses PJJ.
Sumber : Biroado