WH : Vaksinasi untuk Mengurangi Tingkat Kematian Akibat Covid-19
Sumber Gambar :SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan Peraturan Daerah
(Perda) Tentang Penyelenggaraaan Pencegahan Dan Penanganan Covid-19 tetap
diperlukan meski sudah dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Hasil konsultasi, vaksinasi untuk mengurangi tingkat kematian namun
penularan masih bisa terjadi,” ungkap WH melalui siaran tertulis, Minggu
(8/11/2020).
“Perda tidak mencantumkan sanksi karena untuk mengedukasi masyarakat,”
tegas Gubernur melanjutkan.
Terkait dengan pembahasan Raperda berkoordinasi dengan kabupaten/kota,
Gubernur sepakat bahwa pada saat pembahasan pansus, melibatkan seluruh
pemerintah daerah kabupaten/kota.
Masih menurut Gubernur, perda yang merupakan bagian dari hukum nasional,
dan menjadi hierarki peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagai
hukum memiliki tujuan yaitu untuk memberikan kepastian hukum, menjaga
ketertiban masyarakat supaya disiplin dan sadar terhadap hukum.
“Oleh karena itu, peraturan daerah memiliki kedudukan yang penting dan
strategis untuk digunakan sebagai dasar hukum dalam pencegahan dan penanganan
covid-19, tidak cukup hanya diatur Peraturan Gubernur saja,” ungkapnya.
Dijelaskan, azas dan acuan dibentuknya suatu hukum (peraturan daerah) sudah
jelas dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturana
Perundang-undangan, dalam ketentuan pasal 238 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa perda memuat ketentuan untuk
menerapkan sanksi baik administratif maupun pidana (tindak pidana ringan).
Terkait mekanisme koordinasi di masa pendemi, jelas Gubernur, pemerintah
daerah di awal melakukan penangangan Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan, dalam undang-undang
tersebut pemerintah daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengutamaan
penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu ( refocussing).
Dalam pelaksanaannya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut
juga untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dalam melaksanakan ketentuan di atas, difokuskan untuk percepatan
penanganan Covid-19, yang juga telah kami memberitahukan dan mengkoordinasikan
dengan DPRD Provinsi Banten sebagaimana yang telah kita sepakati bersama dalam
Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran
2020,” ungkapnya.
Sementara itu mengenai penentuan pemberlakuan PSBB, Gubernur menjelaskan,
bahwa PSBB diatur dalam peraturan gubernur dengan pendekatannya sosial edukasi.
Tiga (3) indikator PSBB yaitu: epidemologi, survelen kesehatan masyarakat,
serta kesehatan masyarakat.
Terkait dengan penegakan aturan, jelas Gubernur, dalam perda pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan sosial, perda tidak akan represif dengan
pidana ringan.
“Oleh karena itu perlu kita sinergi dengan penegak hukum untuk membentuk
pengadilan tindak pidana ringan,” ungkapnya.
Dikatakan, Pemprov Banten telah berupaya seoptimal mungkin, berkoordinasi
baik secara vertikal dan horizontal. Melakukan pertemuan dengan tokoh agama dan
masyarakat, untuk bersinergi dan bersama-sama menghentikan penyebaran Covid-19.
“Dan di antara tujuan dibentuknya rancangan peraturan daerah ini adalah
untuk membangun kemitraan dan kolaborasi seluruh elemen. Maka koordinasi
menjadi salah satu strategi dalam peraturan daerah yang secara intens antar
perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah, termasuk koordinasi
dilakukan juga dengan forum koordinasi pimpinan daerah,” tegasnya.
Gubernur juga menegaskan, materi muatan dalam raperda hanya terbatas pada
pencegahan dan penanganan Covid-19, agar lebih memfokuskan dalam penanganan
Covid-19.
“Untuk penanganan bencana lainnya, pada prinsipnya dapat digunakan Perda
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang telah
diatur mengenai bencana non alam diantaranya yaitu kejadian luar biasa yang
diakibatkan oleh hama penyakit tanaman, epidemi dan wabah,” pungkasnya.