Waspadai Ekskalasi Sosial Penerapan PPKM Darurat
Sumber Gambar :Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berlangsung 12 hari. yakni sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli 2021.
Selama 12 hari berlangsung,
PPKM Draurat Jawa-Bali belum mampu menurunkan secara signifikan angka kasus
Covid-19.
Data Kemenkes per 15 Juli
2021 kasus positif Covid-19 bertambah 56.757 kasus sehingga total mencapai
2.726.803 kasus dan kasus kematian bertambah 982 orang dengan total 70.192
orang.
Di sisi lain, kasus pasien
sembuh hanya naik 19.049 orang menjadi total 2.176.412.
PPKM Darurat bertujuan
membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan tingkat penularan Covid-19.
Pemerintah menyampaikan PPKM
Darurat menunjukkan hasil dalam hal menurunkan tingkat mobilitas masyarakat.
Juru Bicara Kementerian
Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat menyampaikan perkembangan terkini
terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Rabu 14 Juli 2021 menyampaikan hampir
seluruh wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengalami perbaikan
dalam penurunan mobilitas masyarakat.
DKI Jakarta mengalami
penurunan mobilitas hingga minus 21,3%, hanya wilayah Jakarta Timur yang masih
cukup padat. Wilayah Jawa Barat juga mengalami penurunan, meski di wilayah
pantura masih ada pergerakan masyarakat yang cukup tinggi (maritim.go.id).
Dedy menyebutkan, pemerintah
melalui Koordinator PPKM Darurat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya
kepada pemda, TNI, Polri, Satpol PP, dan tentunya masyarakat yang taat dan
patuh menjalankan aturan PPKM Darurat ini sehingga penurunan mobilitas bisa
terjadi. Penurunan ini hendaknya menjadi pemicu untuk lebih optimal lagi.
Koordinator PPKM Darurat
mengimbau agar seluruh pihak terus bekerja menekan mobilitas masyarakat hingga
minus 30%, dan pada akhirnya mencapai minus 50%.
Sebagaimana diketahui,
pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPPKM Darurat 3 Juli hingga
20 Juli 2021 dan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu
dalam mengatasi penyebaran Covid-19.
Presiden Jokowi sejak
pertama kali menyampaikan PPKM Darurat
Jawa-Bali ini pemerintah mengerahkan seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun
aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja
sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.
Jajaran Kementerian
Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi
terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki
oksigen.
Kepada masyarakat, Presiden
Jokowi Negara pun meminta untuk tetap tenang dan waspada serta mematuhi
pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.
Hal yang perlu mendapat
evaluasi dalam penerapan PPKM Darurat ini yakni dalam hal penegakan hukum,
masih ditemui aparat pemerintah yang bersikap arogan, tanpa mengutamakan sisi
humanisnya masyarakat. Padahal, dalam kondisi masyarakat menghadapi pandemi dan
ekonomi yang sulit, semestinya aparat pemerintah lebih bersikap persuasif dan humanis.
Jika kesan masyarakat
negatif terhadap penerapan PPKM Darurat dikhawatirkan terjadi ekskalasi
kekecewaan masyarakat. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Efendi pada Jumat
16 Juli 2021 menyampaikan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli
2021.
Tentu pemerimntah telah
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini sehingga keputusan
perpanjangan PPKM Darurat merupakan pilihan terbaik dalam rangka menurunkan
penyebaran Covud-19.
Hal yang perlu mendapat perbaikan yakni dalam hal implementasi di lapangan. Yakni jangan perlunya dipercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, pelaku usaha kecil sehingga tidak terjadi komplikasi sosil di tengah masyarakat yang sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19.
Pendekatan dalam penegakan
hukum PPKM Darurat hendaklah lebih bersifat persuasive dan edukatif karena
pemerintah belum menjamin sepenuhnya kebutuhan dasar masyarakat yang
menggangkan pendapatannya pada usaha yang diperoleh sehari-hari.*** (Maksuni,
Praktisi Pers)