Waspadai Ekskalasi Sosial Penerapan PPKM Darurat

Sumber Gambar :

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berlangsung 12 hari. yakni sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir 20 Juli 2021.

Selama 12 hari berlangsung, PPKM Draurat Jawa-Bali belum mampu menurunkan secara signifikan angka kasus Covid-19.

Data Kemenkes per 15 Juli 2021 kasus positif Covid-19 bertambah 56.757 kasus sehingga total mencapai 2.726.803 kasus dan kasus kematian bertambah 982 orang dengan total 70.192 orang.

Di sisi lain, kasus pasien sembuh hanya naik 19.049 orang menjadi total 2.176.412.

PPKM Darurat bertujuan membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan tingkat penularan Covid-19.

Pemerintah menyampaikan PPKM Darurat menunjukkan hasil dalam hal menurunkan tingkat mobilitas masyarakat.

Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Rabu 14 Juli 2021 menyampaikan hampir seluruh wilayah di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengalami perbaikan dalam penurunan mobilitas masyarakat.

DKI Jakarta mengalami penurunan mobilitas hingga minus 21,3%, hanya wilayah Jakarta Timur yang masih cukup padat. Wilayah Jawa Barat juga mengalami penurunan, meski di wilayah pantura masih ada pergerakan masyarakat yang cukup tinggi (maritim.go.id).

Dedy menyebutkan, pemerintah melalui Koordinator PPKM Darurat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemda, TNI, Polri, Satpol PP, dan tentunya masyarakat yang taat dan patuh menjalankan aturan PPKM Darurat ini sehingga penurunan mobilitas bisa terjadi. Penurunan ini hendaknya menjadi pemicu untuk lebih optimal lagi.

Koordinator PPKM Darurat mengimbau agar seluruh pihak terus bekerja menekan mobilitas masyarakat hingga minus 30%, dan pada akhirnya mencapai minus 50%.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan kebijakan PPPKM Darurat 3 Juli hingga 20 Juli 2021 dan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk bahu membahu dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Presiden Jokowi sejak pertama kali  menyampaikan PPKM Darurat Jawa-Bali ini pemerintah mengerahkan seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini.

Jajaran Kementerian Kesehatan juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.

Kepada masyarakat, Presiden Jokowi Negara pun meminta untuk tetap tenang dan waspada serta mematuhi pengaturan yang diberlakukan secara disiplin, demi keselamatan semuanya.

Hal yang perlu mendapat evaluasi dalam penerapan PPKM Darurat ini yakni dalam hal penegakan hukum, masih ditemui aparat pemerintah yang bersikap arogan, tanpa mengutamakan sisi humanisnya masyarakat. Padahal, dalam kondisi masyarakat menghadapi pandemi dan ekonomi yang sulit, semestinya aparat pemerintah lebih bersikap persuasif dan humanis.

Jika kesan masyarakat negatif terhadap penerapan PPKM Darurat dikhawatirkan terjadi ekskalasi kekecewaan masyarakat. Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Efendi pada Jumat 16 Juli 2021 menyampaikan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.

Tentu pemerimntah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat ini sehingga keputusan perpanjangan PPKM Darurat merupakan pilihan terbaik dalam rangka menurunkan penyebaran Covud-19.

 Hal yang perlu mendapat perbaikan yakni dalam hal implementasi di lapangan. Yakni jangan perlunya dipercepat penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak, pelaku usaha kecil sehingga tidak terjadi komplikasi sosil di tengah masyarakat yang sedang kesulitan di masa pandemi Covid-19.

Pendekatan dalam penegakan hukum PPKM Darurat hendaklah lebih bersifat persuasive dan edukatif karena pemerintah belum menjamin sepenuhnya kebutuhan dasar masyarakat yang menggangkan pendapatannya pada usaha yang diperoleh sehari-hari.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 

 

 


Share this Post