Warga Negara Butuh Segera Perlindungan Data Pribadi

Sumber Gambar :

Heboh seorang hacker dengan akun Bjorka pada dalam dua pekan ini mendapat perhatian serius dari pemerintah. Salah satunya dengan membentuk satuan tugas (satgas) perlindungan data untuk melindungi data, terutama data negara, dari berbagai ancaman kebocoran ataupun peretasan, seperti yang dilakukan oleh Bjorka.

Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022) mengatakan pembentukan satgas dan pembahasan penyelesaian kasus peretasan oleh Bjorka itu telah melalui perundingan yang melibatkan Mahfud MD selaku Menkopolhukam, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Jhonny G. Plate, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian, dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.

Ia mengungkapkan terdapat dua hal yang mendasari pembentukan satgas tersebut. Pertama, kata dia, peristiwa peretasan terutama yang diklaim dilakukan oleh seseorang bernama Bjorka telah mengingatkan bangsa Indonesia tentang pentingnya membangun sistem keamanan siber yang lebih canggih.

Kedua, ia mengatakan bahwa pembentukan satgas tersebut juga merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang akan segera disahkan oleh DPR RI.

Sejauh ini, Mahfud mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi telah disahkan di tingkat I oleh DPR RI dan akan segera disahkan di tingkat II melalui sidang paripurna DPR.

Ia menekankan kepada seluruh masyarakat bahwa pemerintah senantiasa serius dalam menangani kasus-kasus kebocoran data.

Sebelumnya, "Bjorka" menjadi perbincangan lantaran selama 2022 mengklaim telah berhasil meretas sejumlah data rahasia, mulai data penduduk Indonesia, data pengguna kartu SIM, data pribadi Menteri Kominfo Johnny G. Plate, serta data dokumen rahasia milik Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), dan sejumlah tokoh nasional lainnya.

Klaim "Bjorka" itu disebarluaskan oleh sebuah akun Twitter "DarkTracer: DaekWeb Criminal Intelligence", yang kemudian viral dan sempat menjadi salah satu topik pembahasan terpopuler di Twitter.

Kasus Bjorka menjadi pemantik pemerintah dna DPR agar serius dan mempercapat pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada paripurna DPR. Di tengah banyak kasus kebocoran data, maka negara harus hadir memberikan perlindungan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut yang pada akhirnya masyarakat menjadi khawatir dalam memberikan data pribadi. Sementara era digital sekarang, serba berbasis data pribadi.

Dari berbagai diskusi yang pernah penulis ikuti mengenai tema media sosial dengan peserta anak-anak muda, rata-rata pertanyaaan yang paling banyak diajukan berkenaan dengan kekhawatiran data pribadi yang bocor.

Kekhawatiran anak-anak berkenaan dengan kebocoran data pribadi bukan tanpa dasar. Karena beberapa kali mendengar informasi adanya data pribadi yang bocor. Keamanan data pribadi menjadi sangat urgen untuk segera segera dterapkan.

Oleh karena itu, diharapkan pemerintah dan DPR melakukan langkah-langkah cepat, tidak hanya dalam menangani ocehan Bjorka, tetapi lebih penting melindungi data pribadi masyarakat melalui UU Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian masyarakat menjadi tidak lagi khawatir dan takut data pribadi dibocorkan pihak tak bertanggungjawab.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post