Wakaf Produktif dalam Memperluas Manfaat untuk Umat
Sumber Gambar :Potensi dalam pengembangan ekonomi produktif di Indonesia, sangat banyak. Di antaranya melalui pengelolaan zakat, infaq shodaqah dan juga wakaf.
Dengan adanya UU No 41 Tahun
2004 tentang Wakaf, potensi pengembangan ekonomi produktif menjadi lebih luas.
Mengingat dalam UU No 14 Tahun 2004 itu, harta wakaf tidak hanya sebatas benda
tidak bergerak saja.
Wakaf uang sebagai salah
satu bentuk wakaf produktif, menurut data BWI, mencapai Rp180 triliun per
tahunnya. Namun demikian, potensi tersebut belum optimal digali dan dihimpun.
Banyak faktor belum
optimalnya dalam penghimpunan wakaf uang. Misalnya, masih ada pemahaman wakaf,
pemanfaatan benda tak bergerak seperti
untuk masjid, sekolah, dan makam.
Padahal berdasarkan UU No 41
Tahun 2004 tentang Wakaf, harta wakaf terbagi menjadi tiga jenis. Yakni
pertama, benda tidak bergerak seperti tanah. Bangunan, rumah, tanaman dan benda
tidak bergerak lainnya.
Jenis wakaf kedua yakni
benda bergerak selain uang yakni alat transportasi, mesin, logam dan batu
mulia, hak intelektual, hak sewa, hak atas benda yang memiliki manfaat jangka
panjang. Sedangkan jenis ,ketiga yakni benda bergerak uang yakni uang dan surat
berharga.
Dengan perluasan ke wakaf
uang, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti
korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para
milenial.
Dalam acara sosialisasi
wakaf uang di Kemenag Banten Selasa 11 Oktober 2021, Wakil Sekretaris BWI Emmy
Hamdiyah mengatakan faktor yang mempengaruhi penerimaan wakaf uang yakni dalam
hal komuniksi seperti meningkatkan literasi, membangun kesadaran hingga
kemudahan pembayaran dan layanan.
Ia menjelaskan,dalam upaya
meningkatkan penerimaan wakaf uang, BWI menerapkan strategi. Pertama,
menentukan program wakaf, kemudian oprimalisasi kampanye online, dan
memperbanyak channel wakaf.
Dengan adanya perluasan wakaf,
tidak sebatas benda tidak bergerak,
diharapkan wakaf bisa menjadi salah satu solusi ekonomi masyarakat,
bangsa dan negara Indonesia dengan potensi sebagai negara dengan mayoritas umat
Islam terbesar di dunia.
Jika kesadaran dan
antusiasme masyarakat dalam berwakaf terbangun, bukan hal mustahil kekuatan
terbesar ekonomi nusantara akan ditopang oleh wakaf produktif.
Mengingat wakaf
produktif akan memberi manfaat luas
dengan pokok yang tetap, namun mengalirkan manfaat yang sangat luas bagi
masyarakat.
Oleh karena itu, umat Islam
dari berbagai kalangan didorong bergerak bersama dalam berwakaf produktif
sehingga nilai manfaat akan semakin banyak. Hal yang harus dibangun
kesadarannya, yakni berwakaf tidak harus besar, tetapi jika digerakkan secara
bersama-sama akan bernilai besar.
Dengan makin banyaknya umat
Islam berwakaf uang atau produktif maka mnafaat yang didapatkan semakin luas.
Misalnya, menghilangkan pemungutan sumbangan pembangunan masjid atau musala di
jalan, memberikan beasiswa kepada anak-anak yatim maupun tidak mampu, serta
berbagai keperluan amal jariyah lainnya, seperti pembuatan sumur bor, rumah
sakit, maupun fasilitas umat lainnya.
Sesungguhnya, jika umat
Islam bergerak bersama, maka secara perlahan berbagai pelayanan keumatan akan
makin bisa terbantu. Di Provinsi Banten dengan penduduk di atas 10 juta jiwa,
potensi wakaf uang juga tergolong besar, sama halnya dengan potensi zakat.
Tentu yang menjadi
tantangana adalah strategi dalam pengumpukan dan penyaluran. Butuh penawaran
model wakaf yang saat ini sedang banyak dibutuhkan masyarakat. Baru kemudian
ditawarkan kepada calon wakif.
Di Banten pendirian Rumah
Sakit Mata Ahmad Wardi yang didanai dana wakf merupakan salah satu percontohan
yang bisa diterapkan di sejumlah daerah. Tentu, dengan model yang berbeda dan
sesuai dengan kebutuhan umat.*** (Maksuni, Praktisi Pers)