Wakaf Produktif dalam Memperluas Manfaat untuk Umat

Sumber Gambar :

Potensi dalam pengembangan ekonomi produktif di Indonesia, sangat banyak. Di antaranya melalui pengelolaan zakat, infaq shodaqah dan juga wakaf.

Dengan adanya UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, potensi pengembangan ekonomi produktif menjadi lebih luas. Mengingat dalam UU No 14 Tahun 2004 itu, harta wakaf tidak hanya sebatas benda tidak bergerak saja.

Wakaf uang sebagai salah satu bentuk wakaf produktif, menurut data BWI, mencapai Rp180 triliun per tahunnya. Namun demikian, potensi tersebut belum optimal digali dan dihimpun.

Banyak faktor belum optimalnya dalam penghimpunan wakaf uang. Misalnya, masih ada pemahaman wakaf, pemanfaatan  benda tak bergerak seperti untuk masjid, sekolah, dan makam.

Padahal berdasarkan UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta wakaf terbagi menjadi tiga jenis. Yakni pertama, benda tidak bergerak seperti tanah. Bangunan, rumah, tanaman dan benda tidak bergerak lainnya.

Jenis wakaf kedua yakni benda bergerak selain uang yakni alat transportasi, mesin, logam dan batu mulia, hak intelektual, hak sewa, hak atas benda yang memiliki manfaat jangka panjang. Sedangkan jenis ,ketiga yakni benda bergerak uang yakni uang dan surat berharga.

Dengan perluasan ke wakaf uang, diharapkan akan menarik minat pewakaf (wakif) kelas menengah atas seperti korporasi, individu pemilik aset besar, sosialita, dan tidak ketinggalan para milenial.

Dalam acara sosialisasi wakaf uang di Kemenag Banten Selasa 11 Oktober 2021, Wakil Sekretaris BWI Emmy Hamdiyah mengatakan faktor yang mempengaruhi penerimaan wakaf uang yakni dalam hal komuniksi seperti meningkatkan literasi, membangun kesadaran hingga kemudahan pembayaran dan layanan.

Ia menjelaskan,dalam upaya meningkatkan penerimaan wakaf uang, BWI menerapkan strategi. Pertama, menentukan program wakaf, kemudian oprimalisasi kampanye online, dan memperbanyak channel wakaf.

Dengan adanya perluasan wakaf, tidak sebatas benda tidak bergerak,  diharapkan wakaf bisa menjadi salah satu solusi ekonomi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dengan potensi sebagai negara dengan mayoritas umat Islam terbesar di dunia.

Jika kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam berwakaf terbangun, bukan hal mustahil kekuatan terbesar ekonomi nusantara akan ditopang oleh wakaf produktif.

Mengingat wakaf produktif  akan memberi manfaat luas dengan pokok yang tetap, namun mengalirkan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat.

Oleh karena itu, umat Islam dari berbagai kalangan didorong bergerak bersama dalam berwakaf produktif sehingga nilai manfaat akan semakin banyak. Hal yang harus dibangun kesadarannya, yakni berwakaf tidak harus besar, tetapi jika digerakkan secara bersama-sama akan bernilai besar.

Dengan makin banyaknya umat Islam berwakaf uang atau produktif maka mnafaat yang didapatkan semakin luas. Misalnya, menghilangkan pemungutan sumbangan pembangunan masjid atau musala di jalan, memberikan beasiswa kepada anak-anak yatim maupun tidak mampu, serta berbagai keperluan amal jariyah lainnya, seperti pembuatan sumur bor, rumah sakit, maupun fasilitas umat lainnya.

Sesungguhnya, jika umat Islam bergerak bersama, maka secara perlahan berbagai pelayanan keumatan akan makin bisa terbantu. Di Provinsi Banten dengan penduduk di atas 10 juta jiwa, potensi wakaf uang juga tergolong besar, sama halnya dengan potensi zakat.

Tentu yang menjadi tantangana adalah strategi dalam pengumpukan dan penyaluran. Butuh penawaran model wakaf yang saat ini sedang banyak dibutuhkan masyarakat. Baru kemudian ditawarkan kepada calon wakif.

Di Banten pendirian Rumah Sakit Mata Ahmad Wardi yang didanai dana wakf merupakan salah satu percontohan yang bisa diterapkan di sejumlah daerah. Tentu, dengan model yang berbeda dan sesuai dengan kebutuhan umat.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 

 


Share this Post