Wagub Banten Minta Pemkab/Pemkot Seragam Tetapkan Nominal Denda Wajib Masker

Sumber Gambar :

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menyeragamkan nominal denda bagi pelanggar penerapan wajib masker. Hal itu menanggapi adanya salah satu kabupaten/kota yang akan menerapkan denda sebesar Rp150 ribu.

Diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus dmDisease 2019 (Cocid-19), diatur penerapan sanksi denda mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu. Atas Inpres tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten langsung membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahum 2020 tentang penerapan wajib masker.

“Nominal (denda) sudah ada dalam Inpres yaitu Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. Tapi kita ngga mau ambil (nilai) plafon yang tinggi. Karena kita tahu, psikologis masyarakat sekarang sedang susah, pemerintah juga sedang susah,” ujar Andika, Selasa (25/8/2020).

Oleh karena itu, kata Andika, pihaknya meminta kabupaten/kota untuk menyeragamkan  denda sesuai dengan Pergub 38 tahun 2020 yaitu sebesar Rp100 ribu. “Harus seragam, karena ini upaya kita bersama dalam menekan penyebaran Covid-19,” katanya.

Andika menjelaskan, dalan pelaksanaan Pergub 38 akan melibatkan TNI/Polri. Hal itu juga sesuai Inpres 6.

“Pemerintah derah dapat melibatkan TNI dan Polri untuk dapat mendisplinkan masyarakat. Tapi, saya sudah bicara dengan Kapolda dan Wakapolda jika Pergub ini bukanlah untuk menghukum tapi untuk mengedukasi masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan khsusunya di tempat-tempat umum seperti di pasar, terminal, dan tempat ibadah,” jelasnya.

“Jadi sanksinya teguran dulu secara individual, kalau dua kali kerja sosial. Dan kalau berulang kali maka individu itu baru dikenakan denda secara uang Rp100 ribu. Jadi penekanannya lebih kepada edukasi dan kerja sosial agar mereka sadar unyuk menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.

Lebih lanjut, kata Andika, penerapan wajib masker bukan hanya berlaku bagi masayarakat. Penerapan itu juga akan berlaku di seluruh instansi baik pemerintah, instansi vertikal dan swasta.

“Khususnya untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) baik di provinsi maupun kabupaten/kota harus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. SOP (Standar Operasional Prosedur) sudah kita buat, dan dalam satu minggu ini sejak dikeluarkannya Pergub kita akan sosialisasi sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW,” ujarnya.

Sumber : https://www.bantennews.co.id/wagub-banten-minta-pemkab-pemkot-seragam-tetapkan-nominal-denda-wajib-masker/


Share this Post