Wagub Banten Beberkan Dukungan Pemulihan Ekonomi di Sektor Pertanahan & Tata Ruang
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memimpin Upacara Hari Agraria & Tata Ruang 2021 tingkat Provinsi Banten yang digelar di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten di Kota Serang, Jumat (24/9). Menurut Andika, Pemerintah Provinsi Banten dan sejumlah Pemerintah Daerah di Banten sudah melakukan dukungan konkrit terhadap upaya Pemerintah Pusat dalam melakukan percepatan pemulihan ekonomi di sektor agraria atau pertanahan dan tata ruang.
"Sudah sejak awal tahun
ini Pemprov Banten punya tim ajudikasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap) yang dilantik Pak Gubernur (Gubernur Banten Wahidin Halim)," kata
Andika usai upacara. Kata Andika, Pemprov Banten mendukung apa yang diupayakan
oleh BPN Banten dalam pelaksanaan program PTSL yang terus mengalami
peningkatan.
Pada tahun 2021 ini, kata
Andika, Tim Ajudikasi PTSL Provinsi Banten menargetkan 98 ribu bidang tanah.
"Untuk biaya pensertifikatan ditanggung oleh negara. Sementara untuk biaya
pemberkasan ditanggung oleh masyarakat,"
kata Andika.
Andika menambahkan, sejumlah
pemda di Banten juga turut membantu upaya ini dengan di antaranya telah
memberikan semacam insentif atau pemotongan Pajak Bumi & Bangunan (PBB)
serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). "Seingat saya setidaknya
di Kota Tangerang sudah menerapkan (pemotongan PBB & BPHTB) itu,"
imbuhnya.
Andika juga mengungkapkan
dukungan Pemprov Banten terhadap upaya percepatan pemulihan ekonomi di sektor
pertanahan ini di antaranya terlihat dari telah dibagikannya 1.600 sertipikat
tanah dalam program redistribusi tanah objek reforma agraria tahun 2021 untuk
warga Desa Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, baru-baru ini oleh
Gubernur Wahidin.
Andika mengatakan,
penyerahan sertifikat tanah kepada warga masyarakat ini merupakan bentuk
perhatian pemerintah kepada masyarakat untuk mendapatkan bukti sah kepemilikan
tanah. "Sertipikat merupakan jaminan tentang hak. Secara administrasi,
status kepemilikan tanah sudah lengkap," ujarnya.
Dalam hal kebijakan tata
ruang sendiri, lanjut Andika, Pemprov Banten mendukung pemberlakuan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang
merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK)
kaitannya upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan
penciptaan lapangan kerja.
Menurut Andika, PP 21/2021
jawaban atas kerap kali terjadi tumpang tindih pengaturan penataan ruang
disinyalir sebagai salah satu penyebab permasalahan terhambatnya ekosistem
investasi, kegiatan berusaha dan juga penciptaan lapangan kerja tersebut.
"Tentu saja kami di daerah mendukung upaya ini," imbuhnya.
Sebelumnya Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dalam amanat
upacaranya yang dibacakan Andika, mengajak Gubernur dan Bupati/Walikota untuk
menyukseskan program PTSL dengan membantu
masyarakat yang kurang mampu
melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL
serta membantu meringankan
beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB sehingga
target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar dapat dicapai.
Menurutnya, masih banyak dijumpai kendala sertipikat tidak terbit karena
masyarakat tidak mampu membayar
BPHTB.
Sementara itu, Kepala BPN
Banten Rudi Rubijaya mengatakan, peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun
kali ini mengusung tema "Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan
Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional" dengan maksud melaksanakan
UUCK dan turunannya.
"Ini untukmenciptakan
lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia
dengan cara memberikan
kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Keeil,
dan Menengah (UMKM)serta
mendorong investasi," katanya.