Wagub Andika: Vaksinasi Covid-19 di Banten Dimulai Bulan Depan
Sumber Gambar :Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memastikan proses vaksinasi di wilayah Provinsi Banten akan dimulai bulan Desember mendatang, atau pada bulan depan. Saat ini, Pemprov Banten melalui Dinas Kesehatan Provinsi Banten tengah melakukan permintaan microplaning pelaksanaan vaksinasi kepada kabupaten/kota melalui dinas kesehatan masing-masing.
“Desember Insya Allah kita di Banten sudah bisa
lakukan vaksinasi untuk covid 19 ini,” ungkap Wagub menjawab pers usai
menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang Usulan Rancangan Peraturan
Daerah Tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Gedung DPRD Banten,
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Selasa
(3/11).
Diungkapkan, Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas
Kesehatan Provinsi Banten sudah melakukan sosialisasi dan penyusunan
microplanning dengan Dinkes kabupaten/kota se-Provinsi Banten pada 26-27
Oktober. Microplaning harus sudah selesai dan diserahkan kepada Dinas Kesehatan
Provinsi Banten pada 11 November.
Berikutnya, lanjut Wagub, rekapitulasi dan validasi
microplaning kabupaten/kota oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten dilakukan pada
12-16 November. Penyerahan microplaning kepada Dirjen Kementerian Kesehatan
sendiri harus sudah dilakukan pada 17 November.
"Dengan demikian, distribusi vaksin tahap ke-1
dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi Banten bisa dilakukan pada Desember, untuk
kemudian didistribusikan Dinkes Provinsi Banten ke Dinkes Kabupaten/Kota. “Nah,
pelaksanaan vaksinasinya untuk tahap ke-1 pada Bulan Desember dan Januari
(2021),” paparnya.
Dijelaskan, prinsip pelaksanaan vaksinasi yaitu
pemberian imunisasi oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan pemerintah dan
swasta, dan tidak mengganggu pelayanan imunisasi rutin dan pelayanan kesehatan
lainnnya. Pelayanan dilakukan di PKM dan jaringan pelayanannya mulai dari RS
pemerintah dan swasta, puskesmas, pustu, pusling, BPM, klinik, dan fasilitas
pelayanan kesehatan lainnya.
Wagub menambahkan bahwa pos pelayanan imunisasi
Covid-19 harus sesuai aturan dan kebijakan pemda. Diantaranya dengan melakukan
skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan
pemberian imunisasi.
Ditegaskan, pelaksanaan imunisasi harus menerapkan
protokol kesehatan dan mengoptimalkan kegiatan surveilans Covid-19, termasuk
pelaporan secara berjenjang.