Wagub Andika: PPKM Mikro Turunkan Kasus Covid 19 di Banten
Sumber Gambar :SERANG - Data Dinas Kesehatan Provinsi Banten menunjukkan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Banten terjadi pada bulan Oktober sampai Desember 2020, dengan rata-rata kasus 4.495 kasus per bulan. Puncak kasusnya sendiri terjadi pada Bulan Januari dan Februari 2021 dengan angka kasus mencapai 8.588 kasus per bulan. Meski begitu, dengan penerapan PPKM Mikro terjadi penurunan kasus di bulan Maret-April 2021.
"Dengan PPKM
Mikro, seluruh wilayah Kabupaten/ Kota di Provinsi Banten keluar dari zona
risiko tinggi penyebaran Covid-19. Kabupaten Lebak telah masuk zona kuning.
Sedangan 7 Kabupaten/Kota lainnya masih masuk zona oranye," kata Wakil
Gubernur Banten Andika Hazrumy usai memimpin Forkominda Banten menghadiri rapat
virtual koordinasi Penerapan Prokes dan Penanganan Covid 19 menjelang Idul
Fitri 2021 bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Negara Banten,
Kota Serang, Senin (3/5).
Menurut Andika,
penurunan kasus Covid 19 di Banten pasca penerapan PPKM Mikro selaras dengan
kebijakan/regulasi daerah, Provinsi Banten yang telah memiliki Peraturan Daerah
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Berikutnya, lanjut Andika,
juga dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Terkait klaim
penerapan PPKM Mikro menurunkan kasus Covid 19 di Banten, data Pemetaan Zona
Risiko Tingkat RT PPKM Mikro di wilayah Provinsi Banten terakhir menyebutkan di
Kota Cilegon terdapat 1.175 RT zona hijau, 14 RT zona kuning, dan tidak ada RT
yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kota Tangerang terdapat 4.984 RT
masuk zona hijau, 95 RT zona kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye
serta zona merah.
Berikutnya, di Kota
Tangerang Selatan, terdapat 3.682 RT masuk zona hijau, 211 RT masuk zona
kuning, dan tidak ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten
Lebak terdapat 3.163 RT masuk zona hijau, 262 RT masuk zona kuning dan tidak
ada RT yang masuk zona oranye serta zona merah. Di Kabupaten Pandeglang
terdapat 3.829 RT masuk zona hijau, 49 RT masuk zona kuning, 42 RT masuk zona
oranye dan tidak ada RT yang masuk zona merah
Di Kabupaten Serang
terdapat 1.921 RT masuk zona hijau, 55 RT masuk zona kuning, 13 RT masuk zona
oranye, dan tidak ada RT masuk zona merah. Terakhir, di Kabupaten Tangerang
terdapat 4.482 RT masuk zona hijau, 546 RT masuk zona kuning, 68 RT masuk zona
oranye, dan 43 RT masuk zona merah.
Sementara itu,
Mendagri dalam rapat virtual yang diikuti seluruh pemerintah daerah di
Indonesia tersebut mengatakan pemerintah daerah (pemda) harus menyesuaikan
kebijakan pemerintah pusat soal pelarangan mudik Lebaran 2021 atau Hari Raya
Idul Fitri 1442 H untuk mencegah penularan Covid-19.
Tito menilai, perlu
adanya kekompakan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan
kebijakan larangan mudik. Pasalnya penanganan pandemi covid-19 perlu diikuti dengan
kebijakan satu komando dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Tito menjelaskan
bahwa kebijakan pelarangan mudik dilakuka untuk mengurangi mobilitas masyarakat
yang berpotensi pada penularan virus. Alih-alih merayakan hari raya bersama,
dia meminta masyarakat untuk menahan diri dan bersabar.