Wagub Andika: Perda RZWP3K Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Laut Banten
Sumber Gambar :SERANG – Wakil Gubernur
Banten, Andika Hazrumy menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten tentang
Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Gubernur Banten
tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada
Rapat paripurna DPRD Banten, Kamis (7/4/2021).
Andika mengatakan,
Perda tersebut dimaksudkan sebagai pedoman pengelolaan sumberdaya alam di laut
Banten.
“Provinsi diberi
kewenangan untuk mengelola sumberdaya alam di laut,” kata Andika dalam
sambutannya pada rapat paripurna DPRD Banten yang dipimpin oleh Wakil Ketua
DPRD Budi Prajogo tersebut.
Dikatakan Andika,
dalam pengelolaannya diperlukan pedoman agar setiap badan hukum atau individu
yang melakukan pemanfaatan sumberdaya pesisir, perairan dan pulau-pulau kecil
tidak merusak kelestarian alam dan tidak menimbulkan konflik pemanfaatan.
“Oleh karenanya
pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil harus memiliki izin yang
berpedoman pada perda RZWP3K yang kita paripurnakan hari ini.” katanya melalui
siaran tertulis.
Lenih jauh Andika
menjelaskan, Perda RZWP3K menjadi pedoman penggunaan sumberdaya tiap-tiap
satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada
kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan atau tidak
boleh dilakukan.
Andika juga
mengungkapkan, dengan adanya peraturan daerah ini, Pemprov Banten akan memiliki
peraturan rencana tata ruang laut, sesuai dengan kewenangannya sepanjang 12 mil
diukur dari pasang tertinggi kearah laut lepas, sehingga dengan demikian maka
panjang pantainya kurang lebih 517,42 km dan luas lautnya 11.112,590 km2. Kata
Andika, peraturan daerah ini bagi Provinsi Banten akan sangat bermanfaat dalam
mensejahterakan masyarakat dan memitigasi kerusakan sumber daya alam laut.
Sementara Ketua
Panitia Khusus Raperda RZWOP3K DPRD Banten, Miptahudin, mengatakan, pihaknya
telah melakukan kajian sesuai prosedur pembahasan rancangan peraturan daerah.
Selain meminta pendapat semua stake holder pesisir di Banten dan pendapat ahli
dari para akademisi kelautan, pihaknya juga telah melakukan studi banding ke
sejumlah daerah yang memiliki perda serupa.
“Dan tentu saja konsultasi dengan kementerian terkait di pemerintah pusat sudah kami lakukan. Atas kajian-kajian tersebut, kami panitia khusus merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD untuk menyetujui raperda tersebut menjadi perda,” katanya kepada pers usai rapat.
Sumber : Bantennews