Wagub Andika: Pemprov Banten Berkomitmen Penuh Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2020 ini telah mengalokasikan dan mendistribusikan dana bantuan sosial (bansos) khusus bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp472,8 miliar untuk 421.177 KPM (keluarga penerima manfaat). Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergitas antara Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
"Iya (dana bansos
Covid-19) itu kan bagian dari Pemprov Banten menjalankan amanat Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2015 Jo Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan," kata Wakil
Gubernur Banten Andika Hazrumy kepada wartawan usai menghadiri acara pembagian
simbolis bansos Jamsosratu 2020 kepada KPM di Pandeglang & Lebak (Kamis,
10/12/2020).
Pembagian simbolis dana
bansos reguler Dinas Sosial Provinsi Banten untuk KPM di Pandeglang dan Lebak
tersebut dilakukan di Kantor Cabang Pembantu BJB Pandeglang dimana BJB sebagai
bank penyalur dana bansos tersebut oleh Pemprov Banten.
Dana Jamsosratu tahun 2020
sendiri telah dibagikan secara sekaligus dalam satu tahap yakni sebesar Rp1,25
juta kepada 50 ribu KPM.
Menurut Wagub, Pemerintah
Provinsi Banten sangat peduli dan berkomitmen penuh dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial baik melalui kebijakan koordinasi dan dukungan anggaran
yang dituangkan dalam program kegiatan.
Hal itu diantaranya yaitu program bantuan sosial terencana pada Dinas
Sosial dan bantuan sosial tidak terencana bagi masyarakat yang terdampak
Covid-19.
Untuk dukungan anggaran bantuan
sosial terencana atau reguler sendiri, kata Wagub, tahun 2020 ini dialokasikan untuk sebanyak 55.549 KPM dengan total anggaran sebesar Rp.
65,9 miliar.
"Sedangkan untuk
bantuan sosial bagi masyarakat terdampak covid-19 dialokasikan sebesar Rp. 472,8
miliar untuk 421.177 KPM," jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Provinsi
Banten Nurhana yang mendampingi Wagub pada kesempatan tersebut menambahkan,
berdasarkan Basis Data Terpadu SIKNG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial
Next Generation) Kementerian Sosial bulan Januari 2020, jumlah keluarga miskin di Banten sebanyak
639.957 KK.
Dari jumlah tersebut, kata
Nurhana, yang sudah tercakup oleh PKH atau program keluarga harapan sebanyak
320.875 KPM dan Jamsosratu sebanyak 50.000 KPM.
"Total yang sudah tercakup
baik itu oleh PKH dan Jamsosratu sebanyak 370.875 KPM atau 57,95% dari total
Keluarga miskin yang terdapat dalam BDT (basis data terpadu)," katanya.
Sementara itu di tempat yang
sama, Plt Sektetaris Dinas Sosial Provinsi Banten Budi Dharma Sumapraja
mengatakan, dalam hal mekanisme penyaluran bantuan sosial, Pemerintah Provinsi
Banten telah sejalan dengan Pemerintah Pusat yang mengamanatkan agar bansos
dibagikan secara non tunai sebagaimana diatur dalam Peratutran Presiden No 63
tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai.
Dikatakan, dalam rangka
menyukseskan gerakan nasional non tunai, sejak tahun 2017 Pemerintah Provinsi
Banten telah melaksanakan penyaluran bantuan sosial melalui mekanisme non
tunai.
"Pun demikian pada
tahun 2020 dilakukan secara non tunai melalui lembaga perbankan," jelas
Budi.
Menurutnya, hal ini juga
sejalan dengan semangat Inpres No. 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi dimana bantuan sosial yang diberikan langsung ke rekening
para penerima bantuan hingga diharapkan bantuan sosial dapat berjalan
transparan dan akuntabel.