Wagub Andika Lapor ke Pusat, Banten Laksanakan Penyekatan Mudik & Perpanjang Lagi PPKM Mikro
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy melaporkan tentang pelaksanaan operasi penyekatan mudik Lebaran 2021 di wilayah Provinsi Banten dalam rapat evaluasi PPKM Mikro dan kebijakan peniadaan mudik yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara virtual, Sabtu (8/5). Selain itu, dalam rapat yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartanto itu Andika juga melaporkan Pemprov Banten telah kembali memperpanjang PPKM Mikro.
“Terkait pelarangan mudik, Pemerintah
Provinsi Banten bersama Polda Banten, Polda Metro Jaya, Korem 064/ Maulana
Yusuf dan Korem 052 Wijayakrama melakukan penyekatan larangan mudik Tahun
2021,” kata Andika.
Penyekatan mudik tersebut, kata Andika,
dilakukan terutama di wilayah perbatasan seperti Curug Bitung, Cipanas,
Cilograng, Cikupa dan Merak. Adapun 19 titik penyekatan larangan mudik diantaranya
di Pintu Tol Cikupa dan Pintu Tol Merak. Penyekatan juga dilakukan di jalan
arteri meliputi Gerbang Citra Raya, Pasar Kemis, Kronjo, Tigaraksa, Jayanti,
Solear (Kab. Tangerang), Simpang Asem (Cikande), dan di Simpang Pusri (Kota
Serang).
Penyekatan di jalan arteri berikutnya
dilakukan di Gayam (Kab. Pandeglang), Gerem (Kota Cilegon), Gerbang Pelabuhan
Merak (Kota Cilegon), Pelabuhan BBJ Bojonegara (Kab. Serang), Jasinga (Batas
Bogor) dan di Cilograng (Batas Sukabumi).
Terkait perpanjangan PPKM Mikro, Andika
mengatakan, Gubernur Banten Wahidin Halim telah kembali memperpanjang status
PPKM Mikro sejak tanggal 4 - 17 Mei
2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Di Tingkat
Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam kebijakan itu, kata Andika,
Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama
Bulan Suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta
tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut.
Kata Andika, Instruksi Gubernur tersebut
meminta Bupati/Walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran
Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau
yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan
pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.