Wagub Andika Dorong KI Banten Terus Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menerima laporan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di ruang kerjanya, Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (11/5). Kepada para komisioner KI Banten yang menyerahkan laporan tersebut, Andika meminta KI Banten untuk terus bekerja mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten.
“Saya kira tugas teman-teman
KI ini tidak ringan. Untuk itu saya memberikan atensi khusus kepada teman-teman
untuk terus berjuang mewujudkan keterbukaan informasi publik di Provinsi
Banten,” kata Andika usai pertemuan..
Dikatakan Andika, keterbukaan informasi publik dimaksudkan
untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui rencana pembuatan kebijakan
publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta
alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu, keterbukaan informasi
publik juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam
pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik. “Untuk itu
dalam hal ini KI jelas-jelas sebagai mitra strategis Pemerintah dalam hal
keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sementara itu Ketua KI
Banten Toni Anwar Mahmud mengatakan, sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU 14 Tahun
2008 bahwa Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan
menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada
DPRD Provinsi yang bersangkutan. “Untuk keperluan penyampaian laporan kepada
Kepala Daerah tersebut kami hari ini bertemu Pak Wagub,” kata Toni.
Toni menyampaikan bahwa tugas Komisi Informasi
Provinsi Banten adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian
sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi. Pada
tahun 2021 KI Banten menyelesaikan 149 sengketa informasi publik. Data KI
Banten, kata Toni menyebutkan termohon dalam sengketa informasi publik di
Provinsi Banten pada tahun 2021 tersebut didominasi Kabupaten Tangerang dengan jumlah 34 register.
Berikutnya berturut-turut
Kota Serang 30 register, Kabupaten Lebak 26 register, Kota Tangerang Selatan 10
register, dan Kota Tangerang 6 register. Kemudian disusul Kota Cilegon 5
register, Kabupaten Serang 3 register, Kabupaten Pandeglang 1 register, BUMD 13
register dan instansi Vertikal sebanyak 2 register. “Sementara Provinsi Banten
sendiri sepanjang 2021 sebanyak 19 register,’ imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut Toni juga mengatakan bahwa pada monitoring dan evaluasi badan publik tahun 2022, KI Banten mendorong tidak ada lagi OPD Pemprov Banten yang meraih kualifikasi tidak informatif, kurang atau cukup informatif. Diharapkan pada tahun 2022 sekurang-kurang meraih kualifikasi menuju informatif.
Sumber : Biroadpimbanten