Wagub Andika: Data BPS Menunjukkan Kualitas Pendidikan Penduduk Banten Meningkat
Sumber Gambar :SERANG - Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengungkapkan, berdasarkan data BPS Provinsi Banten bulan Desember 2020, secara rata-rata penduduk yang berusia 25 tahun ke atas pada tahun 2020 telah mengenyam pendidikan hingga kelas IX atau
SMP kelas III. Selain itu,
angka pertumbuhan rata-rata lama sekolah yang selalu positif. Hal itu menjadi
penanda bahwa kualitas pendidikan penduduk Banten terus mengalami peningkatan.
"Bahkan dalam periode
setahun terakhir ini, kualitas pendidikan penduduk Banten meningkat drastis
dibandingkan tahun sebelumnya," kata Andika dalam sambutannya pada acara
penutupan Konferensi Kerja I PGRI Kabupaten Serang 2020-2025 di Hotel Hawaii
Resort Family Suites Anyer, Kabupaten Serang, Kamis (3/6). Hadir pada acara
tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dan Ketua PGRI Banten Muhtadi.
Meski begitu, kata
Andika, disparitas pencapaian angka
rata-rata lama sekolah antar Kabupaten/Kota di Provinsi Banten masih tinggi.
Hal ini dapat terlihat dari
ketimpangan capaian
rata-rata lama sekolah (RLS) antara satu Kabupaten dengan Kabupaten lain atau
satu Kota dengan Kota yang lain tidak merata. "Untuk itu, Pemprov Banten
mengajak kepada PGRI Kabupaten Serang untuk bersinergi dalam meningkatkan
penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di Provinsi Banten," ujarnya.
Untuk mengurangi disparitas
pencapaian indikator bidang pendidikan tersebut, lanjutnya, Pemerintah Provinsi
Banten sendiri mulai tahun 2017 telah menggratiskan biaya pendidikan sekolah
menengah. Berikutnya, pada tahun 2018, infrastruktur pendidikan terus ditambah
dengan pembangunan 6 unit sekolah
menengah baru dan 302 ruang
kelas baru dengan perlengkapannya.
Diungkapkan Andika, pasca
pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/ SMK dan SKh) yang
semula kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Provinsi,
terdapat pengelolaan pendidikan yang terputus khususnya sinkronisasi dan
sinergi program kerja bidang pendidikan.
Berdasarkan hal tersebut,
Andika mengakui, kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
tidak dapat mengintervensi pengelolaan pendidikan dasar. Akan tetapi, sebagai
wakil pemerintah pusat, kata Andika, perangkat Pemerintah Provinsi memiliki
kewenangan pembinaan dan pengawasan. "Untuk itu, pada kesempatan ini, saya
menekankan pentingnya forum koordinasi pendidikan yang melibatkan unsur
perangkat Pemprov Banten, perangkat Pemerintah Kabupaten/Kota serta PGRI,"
imbuhnya.
Sementara itu kepada pers,
Ketua PGRI Kabupaten Serang Janjusi mengatakan, sesuai dengan Anggaran Dasar
(AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI, Konferensi Kerja Kabupaten
(Konkerkab) merupakan forum dibawah Konferensi Cabang (Konfercab) yang
dilaksanakan setiap tahun untuk merumuskan dan menetapkan rencana kerja PGRI
satu tahun kemudian, termasuk menetapkan rancangan anggaran belanja organisasi.
Dengan adanya Konkerkab,
Janjusi mengharapkan nantinya ada peningkatan arah untuk meningkatkan mutu
pendidikan, profesionalisme guru serta kerja sama dengan mitra lain agar
sinergitas selama ini yang terbina menjadi lebih baik.