Untuk Kelima Kalinya, Pemprov Banten Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten kembali berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kelima kalinya. Opini WTP tersebut diberikan BPK RI kali ini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggara (TA) 2020, atau kelima kalinya setelah meraih opini tersebut sejak Tahun 2016.
"Pemprov Banten
mengucapkan terima kasih kepada tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Banten,
atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini serta bimbingan dan
saran-saran perbaikan atas kekurangan-kekurangan yang masih terdapat dalam
pengelolaan keuangan dan aset daerah selama masa pemeriksaan," kata Wakil
Gubernur Banten Andika Hazrumy membacakan sambutan Gubernur Banten Wahidin
Halim pada Rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK atas LKPD
Pemprov Banten 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Banten, Kota Serang, Senin
(24/5). Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banten Andra Soni tersebut
diserahkan secara resmi LHP BPK RI atas LKPD Pemprov Banten 2020 oleh Anggota
VI BPK RI Hari Azhar Azis.
Diungkapkan Andika,
sebagaimana diamanatkan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014
beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah
melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi
Banten lebih awal yaitu pada 8 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah hampir kurang lebih 2 bulan, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah
melakukan pemeriksaan, kata Andika, hasilnya menyebutkan laporan keuangan
tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. "Baik dari
aspek pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
juga dari sisi kesesuaian penyajiannya," imbuhnya.
LHP BPK tersebut,
kata Andika, selanjutnya akan menjadi bahan bagi Gubernur dalam menyampaikan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 kepada DPRD Banten
melalui sebuah rancangan peraturan daerah.