Tolak Honor Satgas Covid-19 Gubernur Banten : Jaga Perasaan Rakyat
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan dirinya tidak akan menerima honorarium Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Banten. Hal itu kembali ditegaskan Gubernur untuk menjawab pertanyaan sejumlah kalangan yang ditujukan kepadanya seiring dengan adanya sorotan terhadap honor Satgas Covid-19 di wilayah lain.
Berdasarkan aturan dari
Kementerian Dalam Negeri, Gubernur masuk
dalam Tim Satgas Covid-19.
Gubernur masuk sebagai
penerima honorarium Tim Satgas Covid-19 Tahun 2021.
“Demi menjaga perasaan
rakyat. Menjaga rasa empati dan sensitifitas terhadap warga masyarakat Banten
yang terkena maupun yang terdampak Covid-19,” ungkap Gubernur WH (Sabtu,
29/8/2021).
Fokus Gubernur WH dalam
penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Banten diantaranya: koordinasi dengan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota; peningkatan kapasitas layanan
dann respon RSUD Banten, RSUD Malingping
dan Laboratorium Kesehatan Daerah terhadap Covid-19; peninjauan dan sidak
pelaksanaan PPKM; distribusi bantuan sosial bagi warga masyarakat yang
terdampak pandemi Covid-19; penyelesaian masalah pasokan oksigen medis untuk
pasien Covid-19; percepatan vaksinasi; distribusi sembako dan obat-obatan
dengan TNI dan Polri hingga
program-pogram Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) khususnya perekonomian regional
Provinsi Banten.
Terpisah, Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti
menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang
Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dikatakan, dalam poin 3
Surat Mendagri tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi
anggaran TPP sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP
sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun
sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam
APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan atau
kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima
pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga
disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat
daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9,
meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan
pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang
melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan
trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.