Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat, Gubernur WH Tetapkan Pergub PPKM Berbasis Mikro
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim
(WH) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di
Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Provinsi Banten.
Pemberlakuan PPKM Berbasis
Mikro dalam rangka meningkatkan kewaspadaan masyarakat di tingkat
Desa/Kelurahan terhadap penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sehingga perlu peranan tingkat Desa/Kelurahan dalam Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Selain itu, Pergub Nomor 7 Tahun 2021 juga untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penanggulangan Corona Virus Disease-19.
Pemberlakuan PPKM Berbasis
Mikro, seperti yang diatur pada Pasal 6 ayat (1), Pemerintah Daerah dalam
memberlakukan PPKM Mikro di Daerah dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat RT sebagai berikut : Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus
Covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans
aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin
dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria
jika terdapat satu (1) sampai dengan lima (5) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika
terdapat enam (6 ) sampai dengan sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Zona Merah dengan kriteria
jika terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama tujuh (7) hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah
pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup: 1. Menemukan kasus suspek dan
pelacakan kontak erat; 2. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan
ketat; 3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya
kecuali sektor esensial; 4. Melarang kerumuman lebih dari tiga (3) orang; 5.
Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan 6.
Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.
Seperti yang diatur dalam
Pasal 6 ayat (3), pertimbangan pengaturan pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro
disusun oleh Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Pemberlakuan mempertimbangkan unsur ayat (2) : a. Tingkat kematian di
atas rata-rata tingkat kematian nasional; b. Tingkat kesembuhan di bawah
rata-rata tingkat kesembuhan nasional; c. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata
tingkat kasus aktif nasional; dan d. Tingkat keterisian tempat tidur Rumah
Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU)dan ruang
isolasi di atas 70%.
Sesuai ketentuan Pasal 7, pada
PPKM Berbasis Mikro, dilaksanakan Pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan
menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work from Office (WFO) sebesar
50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Melaksanakan
kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Untuk sektor esensial seperti,
kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk restoran, dilakukan
pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat
sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap
diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat. Sementara untuk pusat perbelanjaan/mall dilakukan pembatasan
jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol
kesehatan yang lebih ketat.
Sementara itu untuk kegiatan
konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih
ketat.
Untuk tempat ibadah diizinkan
untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan
protokol kesehatan yang lebih ketat. Demikian pula dengan kegiatan fasilitas
umum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%. Sedangkan untuk
transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
Dalam Pergub ini, Gubernur
Banten juga menginstruksikan Pemerintah Kabupaten/Kota agar lebih
mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan
dengan membagikan dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan
menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
yang berpotensi menimbulkan penularan.
Pemerintah Kabupaten/Kota agar
memperkuat kemampuan tracking sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment.
Termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan yakni : tempat tidur, ruang ICU,
maupun tempat isolasi/karantina. Melakukan koordinasi antar daerah yang
berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk
redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN