Tindaklanjuti Instuksi Presiden Tutup Tambang Emas Ilegal, Gubernur: Segera Lakukan Operasi.
Sumber Gambar :Menindaklanjuti
instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menutup penambangan emas ilegal
di Kabupaten Lebak, Gubernur Banten Wahidin Halim memerintahkan Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta
Dinas Perondustrian dan Perdagangan untuk segera melakukan operasi dan
inventarisasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut bekerjasama dengan
Kepolisian Daerah (Polda). Karena menurutnya, melihat kemudharatan baik
kerusakan maupun kematian yang diakibatkan begitu besar, maka yang perlu
dilakukan adalah pendekatan hukum.
"Penambangan
mungkin bukan satu-satunya penyebab banjir. Tapi kalau memang terbukti
mengakibatkan kemudaharatan orang banyak, pendekatannya bukan lagi sosial tapi
hukum. Kalau dalam kacamatan hukum melanggar ya dihukum. Jadi jangan nanti
terlampau banyak perdebatan aspek sosial dan ekonomi. Kalau itu penyebab satu-satunya
yaudah sikat aja,"tegas Gubernur saat memimpin rapat dengan seluruh Kepala
dan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten,
bertempat di Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang pada Senin (13/1/2020).
Gubernur juga
menginstruksikan Dinas LHK untuk melakukan survey dan menginventarisasi
kandungan bahan kimia khususnya merkuri yang menjadi bahan utama pengolah hasil
tambang emas. Karena, berdasatkan laporan dari Taman Nasional Gunung Halimun
Salak, hasil perkebunan, pertanian dan perikanan wilayah tersebut sudah
terkontaminasi bahan kimia berbahaya yang digunakan pengolah tambang emas.
Sehingga akan membahayakan masyarakat secara jangka panjang.
"Karena yang
paling bahaya itu kan soal merkurinya berarti meracuni kecuali punya sistem
sterilisasi yang baik. Karena berakibat kerusakan lingkungan dan kematian, oleh
karenanya LH ambil sampel dari hulu sampai hilir sejauh mana kontaminasinya.
Kalau terbukti ya sudah dihukum. Harus tegas, dalam keadaan mengkhawatirkan LH
harus buktikan dengan hasil survey. Segera lakukan penelitian LH dan ESDM,
invetarisasi, dan segera buat laporan dari hasil
inventarisasinya,"tegasnya lagi
Selain itu,
Gubernur juga memerintahkan Disperindag untuk mengecek peredaran penjualan
bahan kimia merkuri mulai dari pemasok hingga toko-toko yang mengedarkan.
Terlebih, jika penjualan bahan kimia tersebut berstatus ilegal atau tidak
berijin.
"Kalau
presiden perintahnya begitu, laksanakan. Kalau kita beralibi dengan cara
berfikir sosial ekonomi ya susah. Jadi laksanakan operasi, inventarisasi, turun
dan hukum gurandilnya. Itu tanah negara harus ada ijin, nggak ada
kompromi,"tutur Gubernur
Kepala Dinas LHK
Provinsi Banten M Husni Hasan mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan
Polda Banten untuk menindaklanjuti kegiatan penambangan pasir ilegal di
Kabupaten Lebak. Berdasarkan laporan terakhir, Polda telah memasang police line
di kawasan penambangan emas ilegal dan terus melakuakan pemantauan lokasi
setiap harinya.
"Kami terus
berkoordinasi aktif dengan Polda, karena memang untuk tindakan hukumnya oleh
Polda,"jelasnya
Kepala Dinas ESDM
Provinsi Banten Eko Palmadi menjelaskan, pekan lalu pihaknya telah diminta
Polda Banten menjadi saksi ahli terkait 4 lokasi pengolahan tambang emas di
Lebak Gedong yang sudah masuk ke dalam BAP polda. Pengolahan hasil tambang emas
sebenarnya bukan milik masyarakat, tetapi orang kota yang mempunyai keahilan
dan bisnis mengolah emas dari Gunung Halimun. Metodenya, ujar Eko, sebagian
menggunakan merkuri, sebagian menggunakan sianida. Dibanding dengan sianida,
merkuri lebih berbahaya bagi masyarakat karena tidak mudah menguap ketika
terbawa air atau mengakir ke pertanian.
Kepala
Disperindag Provinsi Banten Babar Suharso menambahkan, berdasarkan hasil
pantauannya, terdapat 2 toko di Kabupaten Lebak yang menjual merkuri, namun
sebagian juga memperolehnya dari Sukabumi. Untuk itu, selain bekerjasama dengan
aparat hukum setempat dalam penegakannya, juga bekerjasama dengan Polda Jawa
Barat sebagai upaya preventif. (PRESS RELEASE HUMAS
PEMPROV BANTEN)