Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota KPID Banten
Sumber Gambar :Tim seleksi (Timsel) Pemilihan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten membuka pendaftaran calon anggota KPID periode 2021-2024.
Pendaftaran dimulai 7 Juni
hingga 6 Juli 2021. Ketua Timsel calon anggota KPID Provinsi Banten, Zakaria
Syafe’i menyampaikan beberapa ketentuan dalam pendaftaran calon anggota KPID
tersebut. Ia menyebutkan, berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui Pos atau
secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID
Provinsi Banten, di Kantor KPID Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi
Banten (KP3B), Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani Blok F No. 1 Curug Kota Serang
42171 pada hari dan jam kerja, paling lambat tanggal 6 Juli 2021.
Adapun persyaratan umum
adalah warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa; setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; berpendidikan sarjana atau yang setara; sehat jasmani dan rohani;
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; memiliki kepedulian,
pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; tidak terkait langsung
dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa; bukan anggota legislatif dan
yudikatif; bukan pejabat pemerintah; dan nonpartisan.
Sedangkan, persyaratan
khusus, pendaftar diharuskan menyertakan dokumen-dokumen persyaratan khusus
sebagai berikut, surat pendaftaran sebagai calon calon Anggota KPID Provinsi
Banten Periode 2021-2024; daftar riwayat hidup, fotokopi ijazah; pasfoto
berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak empat lembar; makalah yang berisi visi, misi
tentang penyiaran dengan tema “Menyongsong Digitalisasi Penyiaran di Provinsi
Banten,”. Makalah ditulis dengan jenis huruf (font) Time New Roman, ukuran font
12, spasi 1,5 berjumlah 7-10 halaman, kertas ukuran A4.
Selanjutnya, fotokopi KTP,
surat pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945; surat pernyataan tidak terkait langsung maupun tidak
langsung dengan kepemilikan media massa; surat pernyataan nonpartisan/tidak menjadi
anggota atau pengurus partai politik; surat dukungan dari organisasi
kemasyarakatan; surat keterangan sehat dari dokter; surat keterangan catatan
kepolisian (SKCK) dari kepolisian; surat izin atasan bagi ASN; surat pernyataan
bersedia bekerja penuh waktu.
Formulir pendaftaran dan
syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di website: http://bantenprov.go.id/.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kusma Supriatna
(0878-1832-6172). Serang,” kata Zakaria.
Tim Seleksi Pemilihan Calon
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode 2021 –
2024 dibentuk berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Banten Nomor :
16.1/01/DPRD/2021 Tentang Penetapan Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota Komisi
Penyiaran Daerah (KPID) Provinsi Banten Periode Tahun 2021 – 2024. Terdiri dari
Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’i, M.Pd, Kusma Supriatna, S.Sos., M.I.Kom., Prof.
Dr. Ahmad Sihabudin, M.Si., Muhibudin, M.Si., Ade Bujhaerimi, M.Pd.