Tim Operasi Pelaksanaan PPKM Darurat Lakukan Penertiban Di Kabupaten Lebak
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim yang diwakili Oleh Asisten Daerah (Asda) I Septo Kalnadi meninjau langsung Operasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Lebak (Senin, 12/7/2021).
Tim Operasi Pelaksanaan PPKM
Darurat yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta
Pengadilan Negeri itu melakukan operasi di sekitar Stasiun dan Pasar
Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Operasi untuk menyisir baik pelaku usaha maupun
masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan.
"Pemprov Banten pada
posisi memberikan fasilitasi koordinasi kebijakan dan monitoring, karena kan
sekarang yang punya kebijakan penuh atas PPKM Darurat ini adalah pihak dari
Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati), sedangkan kita dari
Pemprov Banten hanya dari sisi ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui
Satpol PP," ungkap Septo.
Namun demikian, pelaksanaan
PPKM Darurat menjadi tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan di
Provinsi Banten. Karenanya, dibutuhkan kerjasama dan peran aktif seluruh elemen
agar pelaksanaan PPKM Darurat ini bisa berjalan dengan maksimal sehingga mampu
menekan dan menurunkan angka penyebaran Covid-19.
"Makanya tidak bisa
dipilah-pilah, karena kita satu tim. Laporannya juga kita himpun dalam satu
laporan, Satgas Covid-19. Paling tidak seminggu sekali secara berkala, kita
dievaluasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang
pelaksanaan-pelaksanaan ini. Termasuk di dalamnya terkait dengan OPD lain,
semisal Dinas Sosial soal bantuan sosial kepada masyarakat dan OPD
lainnya," tambah Septo.
Selain memaksimalkan
pelaksanaan PPKM Darurat, Pemprov Banten juga terus berupaya untuk melakukan
vaksinasi secara massif kepada masyarakat. Sehingga herd immunity masyarakat
bisa terbentuk dan diharapkan itu bisa menekan angka penyebaran Covid-19.
"Soal vaksin kita terus
berupaya agar masyarakat bisa segera mendapatkan vaksin, meskipun di sisi lain
jatah vaksin dari Pemerintah Pusat belum sesuai dengan harapan, tapi kita terus
berusaha dan menunggu arahan pusat," kata Septo.
Usai meninjau pelaksanaan
operasi PPKM Darurat, Septo langsung meninjau Gedung Koperasi dan UMKM serta
salah satu Gedung milik Dinas Sosial Provinsi Banten yang berlokasi di Ona,
Kabupaten Lebak. Gedung iniĀ rencananya
akan digunakan untuk tempat isolasi mandiri bagi masyarakat yang terinfeksi
virus Covid-19.
Hal senada juga diungkap
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten Agus Supriyadi.
Dikatakan, operasi ini sebagai upaya untuk mendukungĀ dan memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat
yang diberlakukan di empat (4) Kota dan tiga (3) Kabupaten di Provinsi Banten.
"Pelanggarnya diberikan
sanksi dengan teguran lisan, tertulis, juga denda. Ini salah satu giat yang
diarahkan kepada tipiring (Tindak Pidana Ringan)," kata Agus.
Terkait dengan sosialisasi
kata Agus, Pemprov Banten telah melakukan sosialisasi baik oleh OPD terkait
maupun instansinya sendiri terkait dengan disiplin Protokol Kesehatan dan
aturan PPKM Darurat yang harus dipatuhi baik oleh pelaku usaha maupun
masyarakat umum.
"Hari-hari pertama kita
lakukan sosialisasi, kemudian baru di hari berikutnya kami melakukan Operasi
Pelaksanaan PPKM Darurat. Semua masyarakat, baik pelaku usaha dan segala macam
yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan diberikan sanksi," tegas Agus.