Terima PPUU DPD RI, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Sampaikan Aspirasi Aturan Penempatan Keuangan Daerah
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar menerima rombongan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di
Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (18/11/2022). Al
Muktabar sampaikan aspirasi terkait penempatan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
yang perlu mendapatkan penjaminan penuh dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Al Muktabar mengungkapkan
dirinya pernah menyampaikan kepada DPD RI pada saat melakukan kunjungan ke
Pemprov Banten sebelumnya, perihal implementasi satu peraturan
perundang-undangan, yang lebih eksplisit lagi terkait dengan undang-undang
keuangan negara.
Dijelaskan Al Muktabar,
keuangan negara ditempatkan di Bank Sentral yakni Bank Indonesia (BI). Dengan
posisi bendaharanya langsung dipegang oleh Menteri Keuangan (Menkeu). “Artinya,
posisi keuangan negara sudah sangat aman,” ucapnya.
“Lalu kemudian, untuk keuangan
daerah, Bapak Presiden memberikan kewenangan penuh kepada Gubernur, Bupati dan
Walikota, dimana berdasarkan aturan yang ada harus ditempatkan di Bank umum
yang sehat,” tambah Al Muktabar.
Dikatakan, dalam pelaksanaanya
kondisi kesehatan suatu bank itu sangat fluktuatif. Termasuk Bank Pembangunan
Daerah (BPD) dimana Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) itu ditempatkan. Atas hal
itu, Kepala Daerah yang ada di Provinsi Banten melakukan kalkulasi betul akan
kondisi kesehatan Bank tempat RKUD itu ditempatkan.
“Dalam menghadapi persoalan
itu kami mengusulkan, pertama penempatan keuangan daerah dipusatkan di BI
dengan konsekuensi akan banyak BPD di daerah yang tidak mampu survival,”
ujarnya.
Yang kedua, lanjut Al
Muktabar, sebagai jalan tengah mengusulkan kepada tim PPUU DPD RI bahwasannya
RKUD yang ditempatkan di BPD itu harus mendapat jaminan penuh dari Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) karena kalau tidak demikian, akan menjadi kekhawatiran
seluruh Pemda.
“LPS dengan aturannya hanya
bisa menjaminkan maksimal Rp2 miliar, sementara Kasda yang disimpan melebihi
itu. Itu jalan tengahnya untuk menggiatkan BPD di masing-masing daerah, karena
pada dasarnya Kasda itu likuid,” ucapnya.
Apalagi, lanjut Al Muktabar,
dirinya mendapatkan info akan ada omnibuslaw undang-undang keuangan. kalau
memang itu bergulir, tidak menutup kemungkinan Al Muktabar akan menyampaikan
aspirasi itu secara tertulis. “Kita akan berkirim surat secara resmi,”
imbuhnya.
Selain persoalan peraturan
keuangan, kepada rombongan DPD RI Al Muktabar juga menyampaikan terkait
mandatory dirinya sebagai Penjabat Gubenur selaku perwakilan Pemerintah Pusat
di daerah untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 nanti.
“Untuk mempersiapkan itu, kami
sudah membentuk Perda Dana Cadangan Daerah, sebagai persiapan dalam aspek
pembiayaannya. Sedangkan dalam aspek teknis dan stabilitas daerahnya, kita
selalu intens melakukan komunikasi bersama seluruh unsur Forkopimda. Dari
sekian daerah yang ada, mungkin Banten menjadi Provinsi pertama yang mempunyai
Perda itu,” jelasnya.
Aspirasi itu disambut baik
oleh anggota PPUU DPD RI dari Provinsi Sulawesi Selatan Tamsil Linrung.
Menurutnya, sebagai ‘nasabah’ yang menempatkan cukup banyak dananya, harus
mendapatkan kepastian penjaminan dari lembaga yang berwenang.
“Ini merupakan gagasan baru
dan menarik, saya sendiri baru sadar hal itu setelah mempelajari UU terkait.
Ini akan kita bahas dalam rapat nanti,” katanya.
Sementara itu Ketua PPUU
Badikenita BR Sitepu mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU
Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 19 yang memberikan kewenangan kepada DPD untuk
melakukan pemantauan berjalannya UU. Adapun hasilnya dapat menjadi usulan dalam
pembahasan Prolegnas.
“Terlebih saat ini banyak permasalahan terkait legislasi kita yang masih tumpang tindih dan sangat gemuk. Sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan masukan untuk perbaikan UU yang ada, khususnya UU yang berimplikasi kepada daerah di era otonomi ini,” pungkasnya.
Sumber : Biroadpimbanten