Tekan Covid-19, Pemprov Banten Terapkan Tugas Kedinasan Kantor Sebesar 10%
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten kurangi jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor/Work From Office (WFO) untuk menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.
Berdasarkan Surat Edaran
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian
Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021, Pemprov Banten
menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10% dari
jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk OPD yang
memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas
kedinasan di Kantor sebanyak 25%. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan
di rumah (Work From Home/WFH).
Kebijakan penerapan tugas
kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021
hingga 09 Juli 2021.
Kebijakan itu berdasarkan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan
Mengoptimalkan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,
Kebijakan pelaksanaan tugas
kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov
Banten ini juga memperhatikan situasi
pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan
memerlukan perhatian yang sangat serius.
Sementara itu untuk sistem
kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau
tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing Kepala OPD.
Bagi ASN yang mengalami
gejala sakit/terindikasi terinfeksi virus Covid-19, melakukan Tes Swab
Antigen/PCR secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Kepala OPD-nya masing-masing.
Selama pelaksanaan tugas
kedinasan baik di Kantor maupun di rumah/tempat tinggal agar selalu menjaga Protokol
Kesehatan yaitu: menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan
di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir;
menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu
(physical distancing); menjauhi kerumunan; serta, membatasi mobilitas dan
interaksi.
Surat edaran ini juga
membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada
hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.