Tantangan MUI Banten Fase Kepemimpinan Ketiga
Sumber Gambar :Kepengurusan MUI Provinsi Banten masa khidmat 2021-2026 telah dikukuhkan secara resmi oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Miftachul Akhyar di Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu 26 Januari 2021.
Acara
dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten H Andika Hazrumy
dan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Pengurus
MUI Banten masa khidmat 2021-2026 dipimpin Ketua Umum KH Tb Hamdi Maani Rusydi
dan Ketua Dewan Pertimbangan Prof Dr HE Syibli Syarjaya, LM.L. Jumlah
kepengurusan cukup besar dan diisi figur-figur berlatar belakang ulama, ustaz,
dan cendekia.
Kepengurusan
MUI Banten masa khidmat 2021-2026 ini merupakan fase kepemimpinan ketiga MUI
Banten. Dua fase kepemimpinan sebelumnya yakni fase pertama di bawah
kepemimpinan Prof H A Wahab Afif, MA (2001-2006, 2006-2011) dan fase kedua di
bawah kepemimpinan Dr H AM Romly, MA.
Kepemimpinan
pada fase ketiga tentu rantai kepemimpinan dari kepemimpinan sebelumnya. Setiap
fase kepemimpinan pasti memilik corak tersendiri. Namun secara umum tugas MUI
terbagi menjadi dua (AM Romly, Kabar Banten 26 Januari 2022) yakni himayatul
ummah (menjaga/melindungi umat) dan himyatud daulah (menjaga/melindungi
negara).
AM
Romly berpandangan dalam menjaga/melindungi umat, MUI harus memberikan
pencerahan dan tuntunan kepada umat agar dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama
tidak merusak negara. Bahkan umat harus terlibat aktif menjaga eksistensi dan
kebijakan negara.
Dalam
menjaga/ melindungi negara, MUI harus memberikan pencerahan dan panduan kepada
penyelenggaranya, agar dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakannya tidak
merusak agama. Bahkan kebijakan negara harus secara pasti untuk kepentingan dan
kemaslahatan umat.
Dengan
tugas seperti itu, maka MUI mempunyai dua fungsi, yaitu: khadimul ummah
(pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah).
Dalam
fungsinya sebagai pelayan umat, MUI harus mampu melakukan upaya untuk
mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteran umat, lahiriah dan batiniah. Dalam
fungsinya sebagai mitra pemerintah, MUI harus mampu bekerjasama dengan
Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada umat secara maksimal.
MUI
dan Pemerintah harus seiring sejalan serta harus tahu batas dan wewenang
masing-masing. MUI dan Pemerintah harus saling menghormati, tidak saling
melampaui.
Tugas
dan fungsi MUI dalam perkembangannya akan menghadapi kondisi sesuai konteks
zamannya. Tantangan yang dihadapi juga pasti akan berbeda dari satu fase
kepemimpinan dengan kepemimpinan lainnya.
Fase
ketiga kepemimpinan MUI Banten ini akan menghadapi tantangan dalam hal gempuran
hoax, maraknya dakwah di media digital dan juga ancaman penyebaran paham
radikalisme di media sosial.
Persoalan
ini menjadi tantangan pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026 untuk
memecahkan ini dalam kerangka tugas menjaga/melindungi umat dan menjaga/negara.
Oleh karena itu, diperlukan program-program yang bisa memberikan gebrakan yang
tepat dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan.
Sebagaimana
disampaikan KH. Miftachul Akhyar,
pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026, harus mengutamakan adab dan akhlaknya dalam
mencontohkan sikap peran ulama dalam berdakwah.
"Kita
(ulama) harus tetap berdakwah untuk menjaga dan merawat NKRI agar tetap utuh,”
pesannya.
Dalam
menjalankan tugas dan fungsinya maka pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026
memiliki keunggulan karena berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan
organisasi.
Tinggal
bagaimana kepengurusan mampu membentuk tim yang solid dalam menjalankan program
kerja MUI Banten 2021-2026.
Harapannya
dengan kepengurusan MUI Banten 2021-2026 ini, mampu memberikan manfaat dan
dampak bagai umat Islam di Banten yang terkenal dengan masyarakat religius dan
memiliki sikap toleransi yang tinggi.***(Maksuni, Praktisi Pers)