Tantangan MUI Banten Fase Kepemimpinan Ketiga

Sumber Gambar :

Kepengurusan MUI Provinsi Banten masa khidmat 2021-2026 telah dikukuhkan secara resmi oleh Ketua Umum MUI Pusat KH Miftachul Akhyar di Pendopo Gubernur Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu 26 Januari 2021.

Acara dihadiri Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten H Andika Hazrumy dan unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026 dipimpin Ketua Umum KH Tb Hamdi Maani Rusydi dan Ketua Dewan Pertimbangan Prof Dr HE Syibli Syarjaya, LM.L. Jumlah kepengurusan cukup besar dan diisi figur-figur berlatar belakang ulama, ustaz, dan cendekia.

Kepengurusan MUI Banten masa khidmat 2021-2026 ini merupakan fase kepemimpinan ketiga MUI Banten. Dua fase kepemimpinan sebelumnya yakni fase pertama di bawah kepemimpinan Prof H A Wahab Afif, MA (2001-2006, 2006-2011) dan fase kedua di bawah kepemimpinan Dr H AM Romly, MA.

Kepemimpinan pada fase ketiga tentu rantai kepemimpinan dari kepemimpinan sebelumnya. Setiap fase kepemimpinan pasti memilik corak tersendiri. Namun secara umum tugas MUI terbagi menjadi dua (AM Romly, Kabar Banten 26 Januari 2022) yakni himayatul ummah (menjaga/melindungi umat) dan himyatud daulah (menjaga/melindungi negara).

AM Romly berpandangan dalam menjaga/melindungi umat, MUI harus memberikan pencerahan dan tuntunan kepada umat agar dalam melaksanakan ajaran-ajaran agama tidak merusak negara. Bahkan umat harus terlibat aktif menjaga eksistensi dan kebijakan negara.

Dalam menjaga/ melindungi negara, MUI harus memberikan pencerahan dan panduan kepada penyelenggaranya, agar dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakannya tidak merusak agama. Bahkan kebijakan negara harus secara pasti untuk kepentingan dan kemaslahatan umat.

Dengan tugas seperti itu, maka MUI mempunyai dua fungsi, yaitu: khadimul ummah (pelayan umat) dan shadiqul hukumah (mitra pemerintah).

Dalam fungsinya sebagai pelayan umat, MUI harus mampu melakukan upaya untuk mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteran umat, lahiriah dan batiniah. Dalam fungsinya sebagai mitra pemerintah, MUI harus mampu bekerjasama dengan Pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada umat secara maksimal.

MUI dan Pemerintah harus seiring sejalan serta harus tahu batas dan wewenang masing-masing. MUI dan Pemerintah harus saling menghormati, tidak saling melampaui.

Tugas dan fungsi MUI dalam perkembangannya akan menghadapi kondisi sesuai konteks zamannya. Tantangan yang dihadapi juga pasti akan berbeda dari satu fase kepemimpinan dengan kepemimpinan lainnya.

Fase ketiga kepemimpinan MUI Banten ini akan menghadapi tantangan dalam hal gempuran hoax, maraknya dakwah di media digital dan juga ancaman penyebaran paham radikalisme di media sosial.

Persoalan ini menjadi tantangan pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026 untuk memecahkan ini dalam kerangka tugas menjaga/melindungi umat dan menjaga/negara. Oleh karena itu, diperlukan program-program yang bisa memberikan gebrakan yang tepat dan menjadi solusi atas berbagai permasalahan.

Sebagaimana disampaikan KH. Miftachul Akhyar,  pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026,  harus mengutamakan adab dan akhlaknya dalam mencontohkan sikap peran ulama dalam berdakwah.

"Kita (ulama) harus tetap berdakwah untuk menjaga dan merawat NKRI agar tetap utuh,” pesannya.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya maka pengurus MUI Banten masa khidmat 2021-2026 memiliki keunggulan karena berasal dari berbagai latar belakang pendidikan dan organisasi.

Tinggal bagaimana kepengurusan mampu membentuk tim yang solid dalam menjalankan program kerja MUI Banten 2021-2026.

Harapannya dengan kepengurusan MUI Banten 2021-2026 ini, mampu memberikan manfaat dan dampak bagai umat Islam di Banten yang terkenal dengan masyarakat religius dan memiliki sikap toleransi yang tinggi.***(Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post