Tahun 2021, Pemprov Banten Beri Insentif Tim Satgas Covid-19
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi Banten
mengalokasikan anggaran untuk insentif tim terkait Covid-19 atau Satgas
Penanganan Covid-19. Pengalokasian anggaran itu sesuai dengan Surat Menteri
Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.
Kepala Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti mengatakan,
sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ tentang Tambahan
Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Daerah boleh
memberikan honor kepada para anggota Satgas.
Dalam poin 3 Surat Mendagri
tentang Tambahan Penghasilan ASN disebutkan, pertama, alokasi anggaran TPP sama
dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana
dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya,
sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun
Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada
Tahun Anggaran 2020.
Dalam poin berikutnya juga
disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat
daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9,
meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan
pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang
melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan
trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.
Pemprov Banten juga sudah
melaksanakan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pembentukan Satgas yang mengacu
pada SE tersebut memiliki tugas dan
fungsi lebih luas, seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi, melalui
Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.130-Huk/2020 tanggal 3 April 2020
tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
Provinsi Banten.
Dalam SE yang ditandatangani
Mendagri Muhammad Tito Karnavian disebutkan, dalam rangka penanganan Covid-19
nasional sebagai tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta Gubernur, Bupati
dan Walikota membentuk Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Gubernur dan Bupati/Walikota dalam hal ini langsung menjadi
ketua atau tidak dapat didelegasikan kepada pejabat lain.
Adapun tugas Satgas di daerah
meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang
berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah, menyelesaikan permasalahan
pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19,
melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan
dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam
rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah.
Adapun komando dan kendali
penanganan Covid-19 berada di bawah Kasatgas Penanganan Covid-19
Nasional/Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
SE Mendagri juga mengatur soal
struktur Satgas. Struktur di tingkat Provinsi misalnya, Provinsi
sekurang-kurangnya terdiri atas 1 ketua, 3
wakil ketua, 1 sekretaris, dan 6 bidang, yaitu data dan informasi,
komunikasi publik, perubahan perilaku, penanganan kesehatan, penegakan hukum
dan pendisiplinan, dan relawan.
Sementara, lampiran SE
tersebut menyebut secara detail siapa yang menjadi ketua, wakil ketua dan
seterusnya. Untuk tingkat provinsi, ketua adalah Gubernur, Wakil Ketua I dari
unsur TNI, Wakil Ketua II dari unsur Kepolisian dan Wakil Ketua III dari unsur
Pemda.