Semarakkan Hari Kemerdekaan, Pemprov Banten Tebar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber Gambar :Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan keringanan atau diskon dan bebas denda pembayaran pajak kendaraan bermotor. Diskon dan bebas denda tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok Dan/Atau Pengahapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, Dan Seterusnya, Dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
"Kepada masyarakat
Banten, segera manfaatkan keringanan ini. Bisa langsung ke Samsat, ke
gerai-gerai dan Mobil Samling atau melalui aplikasi Signal (Samsat Digital
Nasional) atau pengurusan pajak kendaraan bermotor dilakukan via online,"
kata Kepala Bapenda Banten Opar Sochari.
Opar mengatakan, pemberian
diskon pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo
pajak bulan Oktober tahun 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen;
masa jatuh tempo pajak bulan November 2021
diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen; masa jatuh tempo pajak
bulan Desember 2021diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen; dan masa
jatuh tempo bulan Januari tahun 2022
diberikan dikon pokok pajak sebesar 10 persen.
"Ketentuan ini berlaku
sejak tanggal 16 Agustus - hingga 30
September 2021," kata Opar.
Selain diskon pembayaran
pajak, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak
tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya terkecuali kendaraan dengan
proses mutasi keluar Provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember
2021.
Keringanan selanjutnya,
Pemprov Banten memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100
persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar Provinsi. Kebijakan ini
berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Poin berikutnya, pengurangan
pokok BBNKB I (kendaraan baru). Pertama, Pemprov Banten memberikan diskon pokok
BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam dengan atas nama
perusahaan. Kedua, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning
dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16
Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
Pemprov Banten juga
menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya,
berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.
"Poin terakhir,
penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan
penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini
berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021," kata Opar.