Sekda Banten Minta Kepala SMA dan SMK Negeri Bekerja Profesional
Sumber Gambar :SERANG – Sekda Banten Al Muktabar menegaskan, keberhasilan
proses belajar siswa membutuhkan peran berbagai pihak, salah satunya kepala
sekolah. Untuk itu, semua kepala SMK SMK negeri harus profesional dalam
menjalankan tugas dan fungsinya.
Hal itu disampaikan Al Muktabar terkait pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi
terhadap 88 calon kepala SMA SMK negeri yang diselenggarakan Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Banten di Badan Pengembangan SDM Provinsi Banten.
“Untuk mendapatkan kepala sekolah yang profesional
maka semua calon kepala sekolah wajib mengikuti asesmen dan ikut uji
kompetensi,” kata Al Muktabar kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Raya
Al Bantani, KP3B, Jumat (27/12).
Al melanjutkan, kepala sekolah
berperan penting sebagai pemimpin dalam manajemen sekolah, termasuk mengatur
guru dan siswa. Oleh karenanya, kepala sekolah harus profesional dan memiliki
kompetensi memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan semua potensi yang ada
di sekolah sehingga terjadi perubahan positif yang bisa dilihat dari hasil
belajar siswa. “Pengelolaan SMA SMK kini dilakukan oleh pemerintah provinsi,
kewajiban kami untuk menyelenggarakan asesmen terhadap semua calon kepala
sekolah,” tegasnya.
Terkait polemik penyelenggara asesmen yang
dipersoalkan Komisi V DPRD Banten, Al mengaku, BKD memiliki kewenangan
menggelar asesmen terhadap calon kepala sekolah. Menurutnya, secara umum
menajemen kepegawaian menjadi kewenangan BKD. “Kan kepala
sekolah bagian dari aparatur pemerintahan. Jadi, secara teknis BKD punya
kewenangan. Proses asesmen terhadap calon kepala sekolah ini juga melibatkan
Dindikbud,” tegasnya.
Kritikan yang disampaikan Komisi V,
dinilai Al sebagai kontribusi positif untuk Pemprov Banten. Sebab, dari 233 SMA
SMK negeri, ada 43 sekolah yang dipimpin oleh plt kepala sekolah.
“Banyak kepala sekolah yang pensiun,
sehingga jabatan kosong dipimpin plt. Asesmen calon kepala sekolah ini bagian
dari upaya untuk mengisi jabatan yang kosong itu,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud
Banten M Yusuf membenarkan bila Dindikbud dilibatkan dalam proses asesmen
terhadap 88 calon kepala sekolah SMA SMK negeri yang dilakukan BKD Banten.
“Kami telah berkoordinasi dengan
BKD,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi V DPRD Banten
menilai proses asesmen terhadap 88 calon kepala sekolah SMA SMK negeri yang
dilakukan oleh BKD Banten tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018
tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Kami mendapatkan informasi dari
masyarakat bahwa ada 88 guru SMA SMK negeri yang ditugaskan BKD untuk mengikuti
asesmen dan uji kompetensi sebagai calon kepala sekolah. Mestinya, penugasan
itu diusulkan Dindikbud bukan oleh BKD,” kata Nizar kepada wartawan di ruang rapat
Komisi V DPRD Banten, Kamis (26/12).
Politikus Gerindra itu melanjutkan,
para guru yang disiapkan menjadi calon kepala sekolah di SMA SMK negeri, harus
dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami menilai BKD tidak
memperhatikan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 sehingga khawatir ke depannya
para calon kepala sekolah yang mengikuti asesmen dan uji kompetensi menyalahi
aturan,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Komisi V,
Kepala BKD Banten Komarudin menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen dan uji
kompetensi terhadap 88 guru sebagai calon kepala sekolah, merupakan kewenangan
BKD Banten. “Semua pegawai Pemprov di asesmen oleh BKD secara bertahap, asesmen
ini merupakan pemetaan kompetensi manajerial,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil asesmen nantinya
akan ditindaklanjuti oleh BKD untuk dilakukan pengembangan dan dilakukan
pendidikan dan latihan.
“Hampir dua ribu pegawai Pemprov telah diasesmen, kata siapa BKD tidak boleh menugaskan guru untuk diasesmen dan uji kompetensi,” tegasnya.
Sumber : https://www.radarbanten.co.id/sekda-banten-minta-kepala-sma-dan-smk-negeri-bekerja-profesional/