Sekda Banten Minta Kepala SMA dan SMK Negeri Bekerja Profesional

Sumber Gambar :

SERANG – Sekda Banten Al Muktabar menegaskan, keberhasilan proses belajar siswa membutuhkan peran berbagai pihak, salah satunya kepala sekolah. Untuk itu, semua kepala SMK SMK negeri harus profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

     Hal itu disampaikan Al Muktabar terkait pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi terhadap 88 calon kepala SMA SMK negeri yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten di Badan Pengembangan SDM Provinsi Banten.

     “Untuk mendapatkan kepala sekolah yang profesional maka semua calon kepala sekolah wajib mengikuti asesmen dan ikut uji kompetensi,” kata Al Muktabar kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Raya Al Bantani, KP3B, Jumat (27/12).

     Al melanjutkan, kepala sekolah berperan penting sebagai pemimpin dalam manajemen sekolah, termasuk mengatur guru dan siswa. Oleh karenanya, kepala sekolah harus profesional dan memiliki kompetensi memadai untuk menggerakkan dan mengembangkan semua potensi yang ada di sekolah sehingga terjadi perubahan positif yang bisa dilihat dari hasil belajar siswa. “Pengelolaan SMA SMK kini dilakukan oleh pemerintah provinsi, kewajiban kami untuk menyelenggarakan asesmen terhadap semua calon kepala sekolah,” tegasnya.

     Terkait polemik penyelenggara asesmen yang dipersoalkan Komisi V DPRD Banten, Al mengaku, BKD memiliki kewenangan menggelar asesmen terhadap calon kepala sekolah. Menurutnya, secara umum menajemen kepegawaian menjadi kewenangan BKD.     “Kan kepala sekolah bagian dari aparatur pemerintahan. Jadi, secara teknis BKD punya kewenangan. Proses asesmen terhadap calon kepala sekolah ini juga melibatkan Dindikbud,” tegasnya.

     Kritikan yang disampaikan Komisi V, dinilai Al sebagai kontribusi positif untuk Pemprov Banten. Sebab, dari 233 SMA SMK negeri, ada 43 sekolah yang dipimpin oleh plt kepala sekolah.

     “Banyak kepala sekolah yang pensiun, sehingga jabatan kosong dipimpin plt. Asesmen calon kepala sekolah ini bagian dari upaya untuk mengisi jabatan yang kosong itu,” tegasnya.

     Sementara itu, Plt Kepala Dindikbud Banten M Yusuf membenarkan bila Dindikbud dilibatkan dalam proses asesmen terhadap 88 calon kepala sekolah SMA SMK negeri yang dilakukan BKD Banten.

     “Kami telah berkoordinasi dengan BKD,” ujarnya.

     Sebelumnya, Komisi V DPRD Banten menilai proses asesmen terhadap 88 calon kepala sekolah SMA SMK negeri yang dilakukan oleh BKD Banten tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

     “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 88 guru SMA SMK negeri yang ditugaskan BKD untuk mengikuti asesmen dan uji kompetensi sebagai calon kepala sekolah. Mestinya, penugasan itu diusulkan Dindikbud bukan oleh BKD,” kata Nizar kepada wartawan di ruang rapat Komisi V DPRD Banten, Kamis (26/12).

     Politikus Gerindra itu melanjutkan, para guru yang disiapkan menjadi calon kepala sekolah di SMA SMK negeri, harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami menilai BKD tidak memperhatikan Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 sehingga khawatir ke depannya para calon kepala sekolah yang mengikuti asesmen dan uji kompetensi menyalahi aturan,” tegasnya.

     Menanggapi pernyataan Komisi V, Kepala BKD Banten Komarudin menegaskan bahwa pelaksanaan asesmen dan uji kompetensi terhadap 88 guru sebagai calon kepala sekolah, merupakan kewenangan BKD Banten. “Semua pegawai Pemprov di asesmen oleh BKD secara bertahap, asesmen ini merupakan pemetaan kompetensi manajerial,” ungkapnya.

     Ia menambahkan, hasil asesmen nantinya akan ditindaklanjuti oleh BKD untuk dilakukan pengembangan dan dilakukan pendidikan dan latihan.

     “Hampir dua ribu pegawai Pemprov telah diasesmen, kata siapa BKD tidak boleh menugaskan guru untuk diasesmen dan uji kompetensi,” tegasnya.

Sumber : https://www.radarbanten.co.id/sekda-banten-minta-kepala-sma-dan-smk-negeri-bekerja-profesional/


Share this Post