Sebanyak 5.628 Warga Binaan di Banten Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-76
Sumber Gambar :Wakil Gubernur Andika Hazrumy berharap warga binaan yang bebas, nantinya menjadi pribadi yang lebih baik. Hal itu diungkap Wagub Andika dalam Upacara Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 di Lapas Kelas II A Serang Jl. Raya Pandeglang KM 6,5 Karundang Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang (Selasa, 17/8/2021).
Pemerintah Republik
Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pemotongan
masa hukuman kepada sejumlah narapidana
se-Indonesia, termasuk untuk 5.628 napi dari sejumlah lembaga
pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Banten.
"Pastinya secara
pribadi dan mewakili Pemprov Banten, saya ikut mendoakan agar warga binaan
(narapidana) yang mendapat remisi nantinya setelah bebas bagi yang langsung
bebas, bisa menjadi pribadi yang lebih baik," kata Andika kepada pers usai
acara.
Di sisi lain, lanjutnya,
masyarakat juga diharapkan dapat menerima anggota masyarakat mantan warga
binaan yang kembali ke tengah-tengah masyarakat. "Peran masyarakat juga
tidak kalah pentingnya dalam menjadikan para warga binaan setelah kembali ke
masyarakat," imbuhnya.
Lebih jauh Andika
mengatakan, senafas dengan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik
Indonesia, maka Pemerintah memberikan apresiasi terhadap warga binaan di
lapas-lapas yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi ini.
Remisi ini, kata Andika,
merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara
legal formal dalam Pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan. Merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan
tujuan sistem pemasyarakatan.
"Remisi diberikan
sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan
perilaku sehari-hari," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah
Kemenkum HAM Provinsi Banten Agus Toyib mengatakan tahun ini remisi HUT RI
diberikan kepada 5.628 warga binaan dari Lapas dan Rutan (rumah tahanan) yang
di Banten seluruhnya berjumlah 12 Lapas/Rutan.
"Pemberian remisi ini
tentunya melalu prosedur yang sangat ketat dan harus sesuai dengan regulasi
tentang pemberian remisi yang mengaturnya," kata Agus.