SE Mendagri dan Keselamatan Kita
Sumber Gambar :Meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Sumatera akibat maraknya klaster buka puasa bersama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai buka puasa bersama (bukber) dan open house atau halal bi halal pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
SE Mendagri No. 800/2794/SJ antara lain meminta gubernur, bupati/wali kota
se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka
puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.
Surat Edaran diterbitkan karena
mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya
pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu.
Selain itu juga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang juga
meningkatkan kasus penularan. Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi
pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun
pasca Hari Raya Idul Fitri.
Dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur,
Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan
pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga
inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah,
dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
1442 H/Tahun 2021.
SE Mendagri ini merupakan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.
Penerbitan SE tersebut sudah tentu harus ditindaklanjuti di daerah.
Termasuk di Provinsi Banten. Gubernur, bupati dan wali kota harus
menyosialisasikan SE Mendagri tersebut sehingga pencegahan penyebarluasan
Covid-19 tidak terlambat.
SE Mendagri ini juga menjadi penting dan sejalan dengan kebijakan
pemerintah dalam peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 144 2 H.
Dengan cepat menyosialisasikan kepada elemen masyarakat diharapkan tidak
terjadi misinformasi yang kemudian terjadinya banyak pelanggaran.
Di lihat dari perkembangan banyak kerumunan masyarakat menjelang Lebaran,
baik di pusat perbelanjaan maupun sarana publik lainnya, patut khawatir
terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Sumatera antara lain karena klaster
buka puasa bersama menjadi pelajaran untuk langkah antisipasi di daerah lain.
Dalam penanganan kasus Covid-19, pemerintah dan semua elemen masyarakat
harus satu langkah sehingga berdampak pada optimalnya pengendalian Covid-19.
Tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 telah membatasi semua kegiatan
masyarakat, termasuk pelaksanaan Ibadan maupun tardisi yang sudah mengakar di
masyarakat seperti buka pusa dan halal bil halal saat perayaan Hari Raya Idul
Fitri.
Namun demikian, aspek menjaga kesehatan juga menjadi hal yang diutamakan
karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.
Dalam menyikapi SE Mendagri tersebut maka jangan dipahami salah, tetaapi
bagian terus melakukan pencegahan dan penanganan .
Halal bi halal merupakan tradisi masyarakat yang tetap harus dilestarikan
karena mengandung nilai silaturahim, namun dalam kondisi pandemi harus
menerapkan protokol kesehatan ketat.
Prinsip tidak menghilangkan tradisi halal bil halal secara normal, bertemu,
berjabat langsung dengan banyak orang, tetapi hanya dengan keluarga saja dan
kerabat akan lebih aman.
Memang kondisi yang tidak lazim jika dibandingkan dengan kondisi normal.
Namun langkah ini harus dilakukan agar
terhindar dari penularan Covid-19. Kasus Covid-19 di India adalah
pelajaran yang berharga jangan sampai terjadi di Indonesia, negeri yang kita
cintai ini.*** (Maksuni, Praktisi Pers)