SE Mendagri dan Keselamatan Kita

Sumber Gambar :

Meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah Sumatera akibat maraknya klaster buka puasa bersama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai buka puasa bersama (bukber) dan open house atau halal bi halal pada saat perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

 

SE Mendagri No. 800/2794/SJ antara lain meminta gubernur, bupati/wali kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

 

Surat Edaran diterbitkan karena  mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu.

 

Selain itu juga pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang juga meningkatkan kasus penularan. Sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idul Fitri.

 

Dalam SE tersebut Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.

 

Mendagri juga menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

 

SE Mendagri ini merupakan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

 

Penerbitan SE tersebut sudah tentu harus ditindaklanjuti di daerah. Termasuk di Provinsi Banten. Gubernur, bupati dan wali kota harus menyosialisasikan SE Mendagri tersebut sehingga pencegahan penyebarluasan Covid-19 tidak terlambat.

 

SE Mendagri ini juga menjadi penting dan sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam peniadaan mudik Lebaran Idul Fitri 144 2 H.

 

Dengan cepat menyosialisasikan kepada elemen masyarakat diharapkan tidak terjadi misinformasi yang kemudian terjadinya banyak pelanggaran.

 

Di lihat dari perkembangan banyak kerumunan masyarakat menjelang Lebaran, baik di pusat perbelanjaan maupun sarana publik lainnya, patut khawatir terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

 

Melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah Sumatera antara lain karena klaster buka puasa bersama menjadi pelajaran untuk langkah antisipasi di daerah lain.

 

Dalam penanganan kasus Covid-19, pemerintah dan semua elemen masyarakat harus satu langkah sehingga berdampak pada optimalnya pengendalian Covid-19.

 

Tak bisa dipungkiri, pandemi Covid-19 telah membatasi semua kegiatan masyarakat, termasuk pelaksanaan Ibadan maupun tardisi yang sudah mengakar di masyarakat seperti buka pusa dan halal bil halal saat perayaan Hari Raya Idul Fitri.

 

Namun demikian, aspek menjaga kesehatan juga menjadi hal yang diutamakan karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.

 

Dalam menyikapi SE Mendagri tersebut maka jangan dipahami salah, tetaapi bagian terus melakukan pencegahan dan penanganan .

 

Halal bi halal merupakan tradisi masyarakat yang tetap harus dilestarikan karena mengandung nilai silaturahim, namun dalam kondisi pandemi harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

 

Prinsip tidak menghilangkan tradisi halal bil halal secara normal, bertemu, berjabat langsung dengan banyak orang, tetapi hanya dengan keluarga saja dan kerabat akan lebih aman.

 

Memang kondisi yang tidak lazim jika dibandingkan dengan kondisi normal. Namun langkah ini harus dilakukan agar  terhindar dari penularan Covid-19. Kasus Covid-19 di India adalah pelajaran yang berharga jangan sampai terjadi di Indonesia, negeri yang kita cintai ini.*** (Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post