Resmi Miliki Perda Pengelolaan Keuangan Daerah, Wagub: Upaya Transaparansi
Sumber Gambar :SERANG - Pemprov Banten secara resmi memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah setelah DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Pengesahan Rancangan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut menjadi Perda di Gedung DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/8). Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku Pemprov Banten mengajukan rancangan perda tersebut sebagai upaya transparansi pengelolaan keuangan daerah.
"Tentu ini sebagai
bagian dari upaya Pemprov Banten untuk
dapat transparan dalam pengelolaan keuangan daerah," kata Andika usai
rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum tersebut.
Sebelumnya, saat membacakan
pidato Gubernur Banten Wahidin Halim dalam rapat paripurna tersebut, Andika
mengatakan, pengajuan pembahasan perda tentang pengelolaan keuangan daerah
tersebut merupakan amanat dari PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebelumnya, kata Andika, Pemprov Banten telah memiliki Perda 7/2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah yang disusun berpedoman pada PP 58/2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah.
"Dengan terbitnya PP
12/2019, Perda 7/2006 telah dicabut dan harus ditindaklanjuti dengan penyusunan
Perda yang baru yang diamanatkan harus dimiliki daerah maksimal dua tahun
setelah PP 12/2019 diundangkan," kata Andika.
Andika melanjutkan,
Penyusunan Perda pengelolaan keuangan daerah itu memiliki landasan filosofis
atas pandangan hidup, kesadaran dan cita hukum dan landasan sosiologis yang
dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat serta landasan yuridis untuk
menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi. Secara umum, lanjutnya, perda
itu mengatur tentang ketentuan umum, pengelola
keuangan daerah, anggaran
pendapatan dan belanja daerah, penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja
daerah, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, hingga pelaksanaan
dan penatausahaan.
Berikutnya perda tersebut
juga mengatur tentang laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahannya,
akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan rancangan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD, serta kekayaan daerah dan utang daerah.
"Juga mengatur tentang
pengeloalaan keuangan badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan
daerah, informasi keuangan daerah, hingga pembinaan dan pengawasannya,"
imbuh Wagub Andika.
Sebelumnya, Juru bicara
panitia khusus DPRD Banten tentang pembahasan Raperda Pengelolaan Keuangn
Daerah, Neng Siti Julaeha, melaporkan, persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan
Daerah menjadi perda merupakan amanat Permendagri 77/2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang menjadi dasar kepala daerah untuk
menetapkan raperda tersebut menjadi perda.
Selanjutnya, kata Neng,
berdasarkan perda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut akan dijadikan
landasan untuk penyusunan dan penetapan peraturan gubernur. "Pergubnya
sendiri nanti akan mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan
daerah, kebijakan dan sistem akuntansi pemda, dan analisis standar
belanja," katanya.