Relokasi Tamansari Kota Serang: Antara RTH dan Ekonomi Rakyat

Sumber Gambar :

Setelah sekian lama beralih fungsi dari pasar burung, pasar ikan hias dan pasar umum, kawasan Taman Sari akan dilakukan relokasi pedagang. Sekitar 230 pedagang di Tamansari Kota Serang akan dipindahkan atau direlokasi ke eks Pasar Kepandean dan Pasar Lama terhitung mulai pekan ini.

Pemindahan atau relokasi para pedagang  dari Tamansari Kota Serang dilakukan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk melakukan penataan Tamansari yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).

Berdasarkan surat edaran para pedagang sudah mulai melakukan pengosongan atau berpindah dari Tamansari Kota Serang ke Pasar Lama atau eks Pasar Kepandean.

Proses relokasi dilakukan setelah tujuh hari pemberitahuan, kemudian tiga hari mulai dilakukan pengosongan, dan secara keseluruhan tanggal 13 Oktober 2021 sudah seluruhnya direlokasi.

Berdasarkan pendataan terakhir Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Industri (DinkopUKMPerindag) Kota Serang ada sekitar 230 pedagang di Tamansari yang akan dipindahkan.

Pihak DinkopUKMPerindag Kota Serang dengan Dinas LH telah melakukan rapat beberapa kali mengenai alihan fungsi Tamansari yang saat ini menjadi pasar, menjadi RTH.

Terhadap relokasi ini, para pedagang di Tamansari Kota Serang mengaku tidak menolak. Namun Pemkot Serang turun ke lapangan untuk mendengarkan keluhan para pedagang.

Kalangan pedagang mengharapkan Pemkot Serang memberikan tenggat waktu yang cukup lama kepada para pedagang untuk mengosongkan Tamansari.

Para pedagang juga meminta agar Pemkot Serang menunda pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Tamansari. Sehingga para pedagang bisa mempersiapkan tempat atau hal-hal lainnya untuk perpindahan jualan mereka.

Dalam menerapkan kebijakan relokasi pedagang Taman Sari, Pemkot Serang harus sensitif melakukan pendekatan yang tepat kepada para pedagang. Sejumlah kebijakan dalam relokasi pedagang berakhir dengan ketidakjelasan. Misalkan relokasi pedagang di Stadion Ciceri ke Kepandean, pada akhirnya gagal. Eks Pasar Kepandean sampai saat ini belum ditempati pedagang.

Demikian halnya dengan penataan Pasar Rau, hasilnya tidak seperti harapan. Kebijakan relokasi pedagang harus melalui perencanaan yang matang dengan berbagai pertimbangan dari berbagai aspek. Menyangkut sarana, keberlangsungan usaha pedagang dan lain sebagainya.

Pendekatan kepada para pedagang juga harus dilakukan secara tepat dengan memperhatikan psikologi pedagang. Hal yang harus dijelaskan kepada pedagang yakni meyakinkan di lokasi yang baru akan lebih baik.

Komunikasi Pemkot Serang dengan pedagang menjadi titik krusial dalam hal relokasi pedagang yang diharapkan bisa berjalan lancar. Relokasi pedagang bukan upaya mengusir pedagang tetapi memberikan lokasi yang tepat berjualan dan bisa mendatangkan peningkatan penghasilan pedagang.

Oleh karena itu, kita berharap DPRD Kota Serang sebagai wakil rakyat mampu memerankan fungsinya dalam mengakomodasi aspirasi pedagang dengan kebijakan pemerintah sehingga relokasi pedagang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun keberlangsungan usaha peara pedagang.

Kebutuhan akan perlunya RTH di Kota Serang tak bisa dipungkiri. Namun juga keberlangsungan ekonomi rakyat juga jangan sampai terganggu. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang tepat dalam penerapan kebijakan relokasi pedagang Tamansari didasarkan pada aspek pertimbangan yang menjadi skala prioritas. Apalagi, saat ini ekonomi rakyat baru perlahan bangkit. Jangan sampai akibat relokasi pedagang, ekonomi pedagang kembali terpuruk.*** (Maksuni, Praktisi Pers, Warga Kota Serang)

 


Share this Post