Relokasi Tamansari Kota Serang: Antara RTH dan Ekonomi Rakyat
Sumber Gambar :Setelah sekian lama beralih fungsi dari pasar burung, pasar ikan hias dan pasar umum, kawasan Taman Sari akan dilakukan relokasi pedagang. Sekitar 230 pedagang di Tamansari Kota Serang akan dipindahkan atau direlokasi ke eks Pasar Kepandean dan Pasar Lama terhitung mulai pekan ini.
Pemindahan atau relokasi
para pedagang dari Tamansari Kota Serang
dilakukan Pemerintah Kota atau Pemkot Serang untuk melakukan penataan Tamansari
yang akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
Berdasarkan surat edaran
para pedagang sudah mulai melakukan pengosongan atau berpindah dari Tamansari
Kota Serang ke Pasar Lama atau eks Pasar Kepandean.
Proses relokasi dilakukan
setelah tujuh hari pemberitahuan, kemudian tiga hari mulai dilakukan
pengosongan, dan secara keseluruhan tanggal 13 Oktober 2021 sudah seluruhnya direlokasi.
Berdasarkan pendataan
terakhir Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Industri
(DinkopUKMPerindag) Kota Serang ada sekitar 230 pedagang di Tamansari yang akan
dipindahkan.
Pihak DinkopUKMPerindag Kota
Serang dengan Dinas LH telah melakukan rapat beberapa kali mengenai alihan
fungsi Tamansari yang saat ini menjadi pasar, menjadi RTH.
Terhadap relokasi ini, para
pedagang di Tamansari Kota Serang mengaku tidak menolak. Namun Pemkot Serang
turun ke lapangan untuk mendengarkan keluhan para pedagang.
Kalangan pedagang
mengharapkan Pemkot Serang memberikan tenggat waktu yang cukup lama kepada para
pedagang untuk mengosongkan Tamansari.
Para pedagang juga meminta
agar Pemkot Serang menunda pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Tamansari.
Sehingga para pedagang bisa mempersiapkan tempat atau hal-hal lainnya untuk
perpindahan jualan mereka.
Dalam menerapkan kebijakan
relokasi pedagang Taman Sari, Pemkot Serang harus sensitif melakukan pendekatan
yang tepat kepada para pedagang. Sejumlah kebijakan dalam relokasi pedagang
berakhir dengan ketidakjelasan. Misalkan relokasi pedagang di Stadion Ciceri ke
Kepandean, pada akhirnya gagal. Eks Pasar Kepandean sampai saat ini belum
ditempati pedagang.
Demikian halnya dengan
penataan Pasar Rau, hasilnya tidak seperti harapan. Kebijakan relokasi pedagang
harus melalui perencanaan yang matang dengan berbagai pertimbangan dari
berbagai aspek. Menyangkut sarana, keberlangsungan usaha pedagang dan lain
sebagainya.
Pendekatan kepada para
pedagang juga harus dilakukan secara tepat dengan memperhatikan psikologi
pedagang. Hal yang harus dijelaskan kepada pedagang yakni meyakinkan di lokasi
yang baru akan lebih baik.
Komunikasi Pemkot Serang
dengan pedagang menjadi titik krusial dalam hal relokasi pedagang yang diharapkan
bisa berjalan lancar. Relokasi pedagang bukan upaya mengusir pedagang tetapi
memberikan lokasi yang tepat berjualan dan bisa mendatangkan peningkatan
penghasilan pedagang.
Oleh karena itu, kita
berharap DPRD Kota Serang sebagai wakil rakyat mampu memerankan fungsinya dalam
mengakomodasi aspirasi pedagang dengan kebijakan pemerintah sehingga relokasi
pedagang memberikan manfaat bagi pemerintah daerah maupun keberlangsungan usaha
peara pedagang.
Kebutuhan akan perlunya RTH
di Kota Serang tak bisa dipungkiri. Namun juga keberlangsungan ekonomi rakyat
juga jangan sampai terganggu. Oleh karena itu, perlu pendekatan yang tepat
dalam penerapan kebijakan relokasi pedagang Tamansari didasarkan pada aspek
pertimbangan yang menjadi skala prioritas. Apalagi, saat ini ekonomi rakyat
baru perlahan bangkit. Jangan sampai akibat relokasi pedagang, ekonomi pedagang
kembali terpuruk.*** (Maksuni, Praktisi Pers, Warga Kota Serang)