Rekonsiliasi Aset Pemda dan Kepentingan Publik

Sumber Gambar :

Proses rekonsiliasi aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang memasuki babak baru berkenaan dengan perbedaan pendapat dan cenderung memanas menyusul penyerahan aset tahap III.

Dari sejumlah rekonsiliasi aset yang tersisa 26 aset, sebanyak 16 aset Pemkab Serang tidak akan diserahkan ke Pemkot Serang dan tetap digunakan Pemkab Serang.

Sedangkan 10 aset lainnya akan diserahkan bertahap. Dimana empat diantaranya sudah siap untuk diserahkan. Sedangkan untuk 16 aset yang tidak diserahkan di antaranya lingkungan Pendopo Bupati Serang.

Terhadap aset yang tidak diserahkan terjadi perbedaan pendapat dalam memahami regulasi dan aturan. Pihak Pemkab beralasan dalam aturan sendiri disebutkan bahwa penyerahan aset bukan semua melainkan sebagian.

Pihak Pemkab Serang melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan Pemkab Serang dalam melakukan penyerahan aset ke Kota Serang mengacu pada Undang-ndang Nomor 32 tahun 2007.

Sugihardono mengatakan bahwa amanat dalam ketentuan adalah sebagian aset yang wajib diserahkan. Sehingga bukan semua aset yang diserahkan.

Sebelumnya Asda I Pemkot Serang Subagyo menjelaskan, sebelumnya Pemkot Serang telah berkirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penafsiran terkait kalimat 'sebagian' untuk kewajiban penyerahan aset.

Hal itu juga tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang. Sesuai keputusan Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan barang dan hutang piutang diatur dalam ketentuan pasal 1 barang milik daerah atau yang dikuasi dan dimanfaatkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang lokasinya berada pada daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru terbentuk.

Terhadap perbedaan pandangan ini, perseteruan pemda dengan pemda menjadi kurang baik. Alangkah baiknya rekonsiliasi aset dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum.

Oleh karena itu, Pemprov Banten dan Korpsupgah KPK menjadi penting dalam menjembatani rekonsiliasi aset tersebut. Mencari solusi dan duduk bareng akan menghasilkan keputusan yang win-win solution. Apalagi ini menyangkuat antara pemda dengan pemda, daerah induk dengan daerah otonomi baru.

Perang Pemprov Banten dan Korpsupgah menjadi penting dalam menyelesaikan pendangan berkenaan dengan rekonsiliasi aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang ini. Publik, tentu menginginkan tercapai kesepakatan antara kedua pemda dalam rekonsiliasi aset, sehingga tidak ada lagi silang pendapat yang menyebabkan proses rekonsiliasi aset kembali berlarut-larut.

Pemkab Serang merupakan daerah induk Kota Serang sebelum menjadi daerah otonomi baru seiring dengan status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Dalam proses perpindahan pusat pemerintahan, memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar berkenaan dengan berbagai aspek, seperti ketersediaan anggaran maupun aspek lainnya.

Pemkab Serang sudah mulai membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas. Namun tentu karena keterbatasan anggaran belum semuanya OPD dibangun.

Oleh karena itu, dalam konteks ini, maka rekonsiliasi aset menjadi bagian kesepakatan kedua pemda yakni Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Rekonsiliasi menuntut sikap mengutamakan kepentingan publik, karena aset merupkan milik pemerintah untuk digunakan dalam pelayanan masyarakat.

Diharapkan dengan komitmen ini maka rekonsiliasi aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang bisa berjalan lancar dan tuntas.***(Maksuni, Praktisi Pers)


Share this Post