Rekonsiliasi Aset Pemda dan Kepentingan Publik
Sumber Gambar :Proses rekonsiliasi aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang memasuki babak baru berkenaan dengan perbedaan pendapat dan cenderung memanas menyusul penyerahan aset tahap III.
Dari sejumlah rekonsiliasi
aset yang tersisa 26 aset, sebanyak 16 aset Pemkab Serang tidak akan diserahkan
ke Pemkot Serang dan tetap digunakan Pemkab Serang.
Sedangkan 10 aset lainnya
akan diserahkan bertahap. Dimana empat diantaranya sudah siap untuk diserahkan.
Sedangkan untuk 16 aset yang tidak diserahkan di antaranya lingkungan Pendopo
Bupati Serang.
Terhadap aset yang tidak
diserahkan terjadi perbedaan pendapat dalam memahami regulasi dan aturan. Pihak
Pemkab beralasan dalam aturan sendiri disebutkan bahwa penyerahan aset bukan
semua melainkan sebagian.
Pihak Pemkab Serang melalui
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang Sugihardono mengatakan
Pemkab Serang dalam melakukan penyerahan aset ke Kota Serang mengacu pada
Undang-ndang Nomor 32 tahun 2007.
Sugihardono mengatakan bahwa
amanat dalam ketentuan adalah sebagian aset yang wajib diserahkan. Sehingga
bukan semua aset yang diserahkan.
Sebelumnya Asda I Pemkot
Serang Subagyo menjelaskan, sebelumnya Pemkot Serang telah berkirim surat ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk meminta penafsiran terkait kalimat
'sebagian' untuk kewajiban penyerahan aset.
Hal itu juga tertuang pada
Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2007 tentang pembentukan Kota Serang. Sesuai
keputusan Mendagri nomor 42 tahun 2021 tentang pedoman penyerahan barang dan
hutang piutang diatur dalam ketentuan pasal 1 barang milik daerah atau yang
dikuasi dan dimanfaatkan oleh provinsi atau kabupaten/kota yang lokasinya
berada pada daerah yang baru dibentuk, wajib diserahkan dan menjadi milik
daerah yang baru terbentuk.
Terhadap perbedaan pandangan
ini, perseteruan pemda dengan pemda menjadi kurang baik. Alangkah baiknya
rekonsiliasi aset dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan umum.
Oleh karena itu, Pemprov
Banten dan Korpsupgah KPK menjadi penting dalam menjembatani rekonsiliasi aset
tersebut. Mencari solusi dan duduk bareng akan menghasilkan keputusan yang
win-win solution. Apalagi ini menyangkuat antara pemda dengan pemda, daerah
induk dengan daerah otonomi baru.
Perang Pemprov Banten dan
Korpsupgah menjadi penting dalam menyelesaikan pendangan berkenaan dengan
rekonsiliasi aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang ini. Publik, tentu
menginginkan tercapai kesepakatan antara kedua pemda dalam rekonsiliasi aset,
sehingga tidak ada lagi silang pendapat yang menyebabkan proses rekonsiliasi
aset kembali berlarut-larut.
Pemkab Serang merupakan
daerah induk Kota Serang sebelum menjadi daerah otonomi baru seiring dengan
status Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.
Dalam proses perpindahan
pusat pemerintahan, memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar berkenaan
dengan berbagai aspek, seperti ketersediaan anggaran maupun aspek lainnya.
Pemkab Serang sudah mulai
membangun Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) di Ciruas. Namun tentu
karena keterbatasan anggaran belum semuanya OPD dibangun.
Oleh karena itu, dalam
konteks ini, maka rekonsiliasi aset menjadi bagian kesepakatan kedua pemda
yakni Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Rekonsiliasi menuntut sikap mengutamakan
kepentingan publik, karena aset merupkan milik pemerintah untuk digunakan dalam
pelayanan masyarakat.
Diharapkan dengan komitmen
ini maka rekonsiliasi aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang bisa berjalan
lancar dan tuntas.***(Maksuni, Praktisi Pers)