Reformasi Birokrasi, Ini Yang Dilakukan BKKBN Banten
Sumber Gambar :Badan Kependudukan
dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
Perwakilan Provinsi Banten melakukan pembinaan dan sosialisasi Peraturan
Pemerintah tentang disiplin Pegawai dan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)
dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi, di salah satu hotel di Pandeglang,
Selasa 1 September 2020.
Diikuti seluruh
Pejabat Administrator BKKBN Banten,
Aparat Sipil Negara (ASN) di Lingkungan BKKBN Banten dan Penyuluh
Keluarga Berencana (PKB) serta Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) di
wilayah Provinsi Banten, kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Banten
Drs. Aan Jumhana M.Si. Hadir sebagai narasumber Kepala Biro Sumber Daya Manusia
(SDM) BKKBN Viktor H Siburian SE, M.Si, dan Kepala Biro Hukum,
Organisasi dan Tatalaksana BKKBN Komari SH, MH.
Dalam sambutannya,
Kepala Perwakilan BKKBN Banten, Aan Jumhana menyampaikan bahwa
perubahan besar yang terjadi dalam organisasi BKKBN di antaranya
Branding Program seperti logo, mars KB serta pola pendekatan pelaksanaan program,
kemudian perubahan SOTK BKKBN Pusat serta terakhir yang
sedang berjalan adalah transformasi status kepegawaian dari Jabatan
Administrasi menjadi Jabatan Fungsional tertentu.
“Perubahan tersebut
merupakan dampak dari adanya berbagai kebijakan pemerintah yang bersifat nasional
sebagai bentuk penjabaran dari Arah Kebijakan Pelaksanaan Pemerintahan selama
lima tahun kedepan (2020-2024) maupun trend perubahan secara global karena
adanya revolusi industri 4.0,” ujar Aan.
Untuk mewujudkan
aparatur yang kompeten dan profesional serta sadar akan kedudukan, hak dan
kewajibannya sehingga dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan
kepada masyarakat, kata dia, salah satu yang dilakukan BKKBN Banten
adalah pembinaan ASN dan sosialisasi berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan peningkatan profesionalisme ASN.
“Untuk mengantisipasi
perubahan-perubahan yang terjadi saat ini, termasuk bagaimana
mempersiapkan ASN supaya memiliki kompetensi dan kapasitas yang
memadai dalam menjawab tuntutan program yang semakin tinggi. Selain itu, ASN juga
harus dibekali dengan perundang-undangan terkait dalam memberikan pelayanan
kepada masyarakat dan membuat strategi-strategi atau terobosan baru dalam
menghadapi perubahan yang cepat dan dinamis,” ujar Aan.
Pejabat Administrator dan ASN di Lingkungan BKKBN
Banten saat mengikuti pembinaan dan sosialisasi Peraturan Pemerintah tentang
disiplin Pegawai dan Manajemen ASN dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi,
di salah satu hotel di Pandeglang, Selasa 1 September 2020.*
Aan berharap, ASN BKKBN tidak
hanya sekedar melakukan branding logo saja, tetapi melakukan pendekatan program
dan perubahan mindset kearah yang lebih responsif terhadap
perubahan-perubahan yang terjadi.
“ASN profesional
merupakan ASN yang memiliki kemampuan dalam memberikan
pelayanan yang baik, adil, dan inklusif, memiliki kemampuan dan keahlian untuk
memahami dan menterjemahkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat ke dalam kegiatan
dan program pelayanan, serta mengedepankan nilai-nilai pelayanan yang
responsif, inovatif, efektif, dan mengacu kepada visi dan nilai-nilai
organisasi,” ujar Aan.
BKKBN Banten,
kata dia, termasuk organisasi yang diusulkan untuk jadi wilayah Zona Integritas
Wilayah Bebas Korupsi (ZIWBK). Tentu saja itu harus dipersiapkan termasuk
bagaimana layanan-layanan diberikan kepada masyarakat sebagai layanan publiknya BKKBN,
dan diharapkan masyarakat sebagai penerima manfaat menyampaikan bahwa BKKBN sudah
betul sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh undang-undang yang diberikan
mandat program pembangunan keluarga, kependudukan dan keluarga berencana atau
Banggakencana.
“Nanti kita
lihat melalui survey terkait dengan layanan-layanan yang diberikan BKKBN.
Mudah-mudahan itu bisa berjalan sesuai dengan harapan. Jadi, selain evaluasi
internal sampai sejauh mana layanan yang BKKBN berikan juga sebagai
bagian dari jawaban untuk menyelesaikan target kinerja dan mempersiapkan
birokrasi yang bersih dan melayani,” pungkas Aan.***