Rasio Ketersedian Tempat Tidur Rumah Sakit Provinsi Banten Di Atas Standar Kemenkumham
Sumber Gambar :Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit di Provinsi Banten saat ini sudah di atas standar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Saat ini, rasio ketersediaan tempat tidur rumah sakit Provinsi Banten mencapai 1,2 banding 1000 penduduk.
"Dengan diresmikannya
rumah sakit ini, rumah sakit di Provinsi Banten dari 120 menjadi 121 rumah
sakit," ungkap Kadinkes Ati usai menghadiri Peresmian Mandaya Royal
Hospital Puri Jl Metland Boulevard Lot. C-3 Metland Cyber City, Karang Tengah,
Kota Tangerang (Sabtu, 9/10/2021).
"Menambah jumlah rasio
ketersediaan tempat tidur dari standar Peraturan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli
Hak Asasi Manusia," tambahnya.
Diungkapkan jumlah tempat
tidur saat ini mencapai 14.387 tidur. Sehingga rasio ketersediaan tempat tidur
Provinsi Banten mencapai 1,2 berbanding 1000 penduduk.
"Pada Permenkumham
sendiri 1 berbanding 1000," ungkap Kadis dr Ati.
Sebelumnya, dalam Peresmian
Mandaya Royal Hospital Puri, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap
rumah sakit di Indonesia mampu memberikan pelayanan yang baik. Bukan hanya dari segi layanan medis bagi
pasien, namun juga mampu memberikan layanan kenyamanan tinggal bagi keluarga
pasien.
"Rumah sakit-rumah
sakit yang ada di Indonesia banyak berkonsentrasi bagaimana bisa memberikan
pelayanan medis, tapi kadang-kadang suka lupa bagaimana memberikan pelayan
tinggal yang nyaman," ungkap Menkes Budi.
"Karena rumah sakit
adalah tempat tinggal yang tidak nyaman. Kalau kita tanya semua orang apakah
dia pengen tinggal di rumah sakit atau di rumah, seratus persen pasti pengen
tinggal di rumah walau sebagus apapun rumah sakit," tambahnya.