Raperda Perubahan Perda No 5 Tahun 2013 Usulan Gubernur Disetujui DPRD Provinsi Banten

Sumber Gambar :

Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Banten dan segenap pihak yang telah bersungguh-sungguh membahas Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Usulan Gubernur tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 21/7/2020).

 

"Alhamdulillah kita menyepakati penyehatan Bank Banten," tegas Gubernur Banten.

 

Dalam Rapat Paripurna Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Gubernur Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Ke Dalam Saham PT Banten Global Development Untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten yang dipimpin oleh Wakil DPRD Provinsi Banten Barhum HS itu, pada pembahasan di panitia khusus, mayoritas fraksi menyetujui raperda perubahan perda yang diusulkan Gubernur Banten. Yakni: Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PPP, dan Fraksi Nasdem PSI. Hanya Fraksi PAN yang tidak memberikan tanggapan.

 

Komisi III DPRD Provinsi Banten, seperti dibacakan juru bicara Komisi III Gembong R Sumedi,

Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 untuk menjalankan prinsip penyertaan modal secara berkelanjutan pada PT Bank Pembangungan Daerah Banten Tbk.

 

Pada Raperda Perubahan Perda nomor 5 tahun 2013, terdapat satu (1) bab yang diubah, yakni bab 3; lima (5) ketentuan pasal yang diubah, yakni ketentuan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5; serta ada penyisipan pada dua (2) pasal pada pasal 6 dan pasal 7.

 

Dalam upaya penyelamatan dan penyehatan Bank Banten, Komisi III DPRD Provinsi Banten memberikan rekomendasi kepada Pemprov Banten harus melakukan pembenahan serius pada PT Banten Global Development (BGD) selaku induk Bank Banten, harus melakukan pembenahan manajemen PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. serta melakukan kajian investasi daerah sebelum melakukan penambahan penyertaan modal.

 

Usai rapat paripurna, kepada wartawan Gubernur Banten menegaskan, sebagai pemegang saham pengendali terakhir dirinya tidak bisa langsung intervensi ke PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. Demikian pula erkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD), Gubernur Banten  menyatakan akan dilakukan secara otomotasi kalau Bank Banten sehat. Namun melalui proses.

 

"Pemindahan RKUD otoritas gubernur yang berdasar undang-undang," tegasnya.

 

Dikatakan, aman atau tidak tergantung Bank Banten. Karena Bank Banten merupakan entitas sendiri, badan tersendiri.

 

"Perbankan itu entitas sendiri. Gubernur mengurusi pemerintahan, hanya pemegang saham. Manajemen diserahkan kepada komisaris dan direksi tersendiri," jelas Gubernur Banten.

 

Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menegaskan bahwa yang menentukan suntikan modal dan restrukturisasi pada PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun pihaknya tidak menepis kemungkinan adanya restrukturisasi manajemen.

 

"Dimana-mana, kalau ada penyehatan bakal ada restrukturisasi. Restrukturisasi bisa penambahan, bisa juga penggantian," ungkapnya. 

 

Gubernur Banten pun ungkapkan beban peninggalan Bank Pundi berupa kredit macet sebesar Rp 3,6 triliun yang harus dikelola manajemen Bank Banten . Sehingga dirinya merasa "ketiban pulung."

 

"Kenapa saya tidak banyak omong? Karena saya mengikuti proses. Dari awal bank ini sengkarut. Dibutuhkan modal Rp 3,2 triliun termasuk di dalamnya ada hutang-hutang yang tidak terbayar," pungkasnya.


Share this Post