Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 Disetujui DPRD Provinsi Banten
Sumber Gambar :Penjabat (Pj) Gubernur Banten
Al Muktabar mengatakan setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023
disetujui DPRD Provinsi Banten, Pemprov Banten akan segera menyampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dilakukan evaluasi.
Pada RAPBD TA 2023 itu,
Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen
dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Alokasi
anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen
dari total belanja APBD di luar gaji.
Hal itu diungkapkan Al
Muktabar usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan Agenda
Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten,
Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA
2023 dan Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur
tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk Sebagai Perusahaan
Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kecamatan Curug, Kota Serang,
Selasa (29/11/2022).
"Setelah mendapatkan
evaluasi, kita akan reviu kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan
kepada kita untuk nanti melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan
Daerah," ungkapnya.
Al Muktabar juga memaparkan
Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 memiliki struktur penganggaran di
antaranya, Anggaran Pendapatan mencapai Rp 11,5 triliun dan Anggaran Belanja
mencapai Rp 11,6 triliun, Defisit Anggaran sebesar Rp 139,1 miliar ditutup
dengan Pembiayaan Netto sebesar Rp 139,1 miliar.
Dikatakan, dalam Raperda
tersebut pihaknya telah menganggarkan untuk anggaran pembelanjaan yang telah
diamanatkan oleh Pemerintah Pusat telah dipenuhi dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
"Alokasi belanja
infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40
persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer
kepada daerah," ungkap Al Muktabar.
Dijelaskan, dengan persetujuan
bersama tersebut menjadi dasar pihaknya untuk menyusun Rancangan Peraturan
Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2023. Kemudian, bersama dengan Raperda
tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan
evaluasi terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.
"Selanjutnya hasil
evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan atas Rancangan APBD TA 2023 untuk
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023," imbuhnya.
Al Muktabar juga berharap
dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023
dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk itu mari
bersama-sama kita mengawal dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di Provinsi
Banten," jelasnya.
Sementara, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti
menyampaikan anggaran pendapatan dalam Raperda tentang APBD Provinsi Banten
Tahun Anggaran 2023 terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 8,55 triliun,
Pendapatan Transfer Rp 2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah
sebesar Rp 13,8 miliar.
“Dari pendapatan tersebut,
kita belanjakan dengan jumlah total belanjanya sebesar Rp 11,6 triliun, berarti
ada defisit Rp 139 miliar, defisit ini kita tutup dengan penerimaan pembiayaan
netto,” ujarnya.
Sebagai informasi, Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni, turut hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum, hadir Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, Anggota DPRD Provinsi Banten, dan Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Sumber : Biroadpimbanten