Rapat paripurna DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menjadi perda
Sumber Gambar :SERANG – Rapat paripurna
DPRD Banten mengesahkan Rancangan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pesantren menjadi perda, Selasa (28/12). Wakil Gubernur Banten mengatakan
disahkannya perda tersebut sebagai momentum bagi Pemprov Banten untuk melakukan
pemberdayaan pondok-pondok pesantren di Banten yang jumlahnya sangat banyak
tersebut.
“Saya kira ini momentum kita
pemda untuk lebih memberdayakan lagi keberadaan pesantren-pesantren di daerah
kita ini,” kata Andika usai menghadiri rapat paripurna DPRD yang dipimpin Ketua
DPRD Banten Andra Soni di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, tersebut.
Sebelumnya, saat membacakan
pidato Gubernur Banten dalam rapat paripurna tersebut, Andika mengatakan, perda
tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan keberhasilan bersama,
sebagai bentuk perhatian dan apresiasi terhadap keberadaan pesantren. Dalam
perda ini, kata Andika, pesantren yang belum memiliki tanda daftar pesantren
diakui keberadaan, dan pemerintah daerah dapat melakukan pemberdayaan sesuai
dengan peraturan daerah ini.
Perda ini, lanjutnya,
memberikan kejelasan mengenai kewenangan daerah sebagaimana hasil pengkajian
pemerintah pusat. Dalam perda ini juga, kata Andika, mendorong pemerintah daerah
melakukan pemberdayaan pesantren, sehingga pesantren tidak berperan sebagai
fungsi pendidikan dan fungsi dakwah saja. “Akan tetapi berpotensi untuk
meningkatkan ekonomi masyarakat dan menjadi arus baru, agen perubahan dalam
meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten,” imbuhnya.
Lebih jauh Andika menyebut,
perda tersebut merupakan komitmen Pemprov Banten bersama DPRD Banten dan
seluruh masyarakat Banten dan dalam memajukan dan meningkatkan peran pesantren
di masa yang akan datang.