PSBB Resmi Berlaku, Pintu Masuk Kabupaten dan Kota di Banten Dijaga Ketat
Sumber Gambar :Polda Banten jaga pintu
masuk daerah, dengan memperketat pengawasan gerbang tol selama Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB) di
kabupaten/kota di Banten yang mulai berlaku Kamis 10 September 2020 sampai 14
hari ke depan.
Kapolda Banten Irjen Pol
Fiandar mengatakan, telah berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah
wilayah Provinsi Banten.
"Kami sudah
berkoordinasi dengan TNI dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Intinya, seluruh gerbang tol akan kami awasi ketat. Ini terkait
pendisiplinan protokol
kesehatan," kata kapolda, di sela-sela kunjungan ke RSUD Kota Cilegon,
Rabu 9 September 2020.
Menurut Kapolda, penerapan
disiplin akan dilakukan secara persuasif. Para pengendara dan juga penumpang,
akan diminta untuk menggunakan masker selama perjalanan.
"Penerapannya secara
persuasif. Mereka yang tidak menggunakan masker akan ditegur petugas,"
ujarnya.
Kapolda akan mendukung
program penegakan disiplin masing-masing daerah. Ia pun setuju jika
pemberlakuan PSBB tidak
sampai mengganggu perekonomian masyarakat.
"Penerapan PSBB jangan
sampai mengganggu aspek perekonomian. Ekonomi masyarakat tetap harus
berjalanan, namun protokol
kesehatan harus dikedepankan," tuturnya.
Di tempat yang sama,
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, tengah melakukan pemetaan
potensi peningkatan kriminalitas selama PSBB diberlakukan.
Dimana titik-titik pontensi tersebut berada di wilayah perumahan, mall, serta
pusat keramaian lain.
"Kami siap intensifkan
pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas. Meskipun di Kota Cilegon tidak
terlalu menonjol, namun penjagaan tetap kami lakukan," ucapnya.
Menurut Kapolres, pihaknya
akan menggelar patroli rutin. Perintah ini telah dilayangkan ke seluruh polsek
di wilayah hukum Polres Cilegon.
"Saya sudah
instruksikan agar seluruh polsek melakukan patroli. Baik siang maupun
malam," katanya.
Patroli tempat keramaian
Secara terpisah, Kabid Humas
Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya telah mengikuti
sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Bupati/ Wali Kota tentang penegakan
disiplin prokoler kesehatan, dalam rangka pemberlakukan PSBB di
kabupaten/kota Provinsi Banten.
"Implemtasinya adalah
melakukan proses pendisiplinan masyarakat secara bertahap," katanya saat
dihubungi Kabar Banten melalui sambungan seluler, Rabu 9 September 2020.
Edukasi secara bertahap
dimaksud yaitu melalui tahapan sosialisasi kepada masyarakat di media maupun
pertemuan secara langsung.
"Kedua melakukan
penguatan dengan cara berpatroli, ke pasar, ke mall, tempat keramaian, ketiga
melakukan proses penegakan hukum," ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan
hukum tidak berarti penegakan secara pidana. Akan tetapi, penegakan pergub
ataupun perbup/perwal yang mengedepankan edukasi kepada masyarakat.
"Sifat dari penegakan
hukum perda itu tetap selalu mengedepankan edukasi, bukan langsung melakukan
denda," ujarnya.
Sanksinya sendiri bergantung
jenis pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Misalnya, jika masyarakat yang
kedapatan memawa masker namun tidak memakainya cukup akan diingatkan petugas.
Jika tidak membawa maka petugas akan memberikan apabila petugas bersangkutan
menyediakannya.
"Sanksinya lain apa,
mungin bisa sanksi sosial bisa sanksi push up, disuruh membersihkan. Tujuannya
semata-mata untuk meningkatkan kesadaran disiplin masyarakat dalam penggunaan
atau protokoler kesehatan," ujarnya.
Ia juga menegaskan, pada
proses penegakan disiplin pihaknya hanya akan melakuan patroli ke tempat
keramain seperti mall dan pasar. Penegakan disiplin ini sama sekali tidak
dilakukan dengan cara razia.
"Jadi kalau misalnya
ada masyarakat tidak pakai masker ditegur, diingetin. Enggak ada razia, itu
patroli. Patroli dengan penerapan tiga M," ucapnya.
Adapun petugas untuk patroli
telah tergabung dalam Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di
masing-masing daerah.
"Kalau tingkat
kabupaten/kota nanti ada Polres dengan Kodim. Kalau di tingkat kecamatan
Koramil dengan Polsek, itu selalu bersinergi. Sudah jalan patroli, patrolinya
sudah di tempat keramaian," ucapnya.
Dalam PSBB kali ini,
terdapat sejumlah kabupaten/kota yang akan memberlakukan kembali chek point.
Informasi yang diterima chek poin ini merata di kabupaten/kota yang baru
menerapkan PSBB.
"Kalau dulukan PSBB imbangannya
hanya chek point. Sekarang tidak, sudah beberapa lini tergerak secara massif
melakukan fungsi edukasi, sosialisasi, patrol secara bersama-sama unsur TNI dan
Satpol PP," katanya.
Chek point bertujuan untuk
mencegah masuknya pendatang yang tidak menerapkan prokoler kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.
"Contoh beberapa polres
akan melakukan chek point di batas kota, dalam rangka mengantisipasi adanya
pendatang yang tentu harus menyesuaikan protkoler kesehatan di daerah
tersebut," ucapnya.
Kasubdit Penmas Bidhumas
Polda Banten Kompol P Winoto mengatakan, pihaknya akan membagikan 250 ribu
masker kepada masyarakat. Pembagian melibatkan personel Polda Banten berikut
jajaran polres di wilayah hokum Polda Banten.
"Kalau untuk Polda
(Banten) kan tempatnya di KPU Provinsi (Banten)," katanya.
Berlangsung 14 hari
Sementara itu, Pemerintah
Kota (Pemkot) Serang mulai menerapkan Pembatasan
Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis 10
September 2020. Pelaksanaan PSBB itu akan
berlangsung selama 14 hari sampai dengan 24 September 2020.
Wali Kota Serang Syafrudin
mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota
Serang merupakan tindaklanjut dari instruksi Gubernur Banten yang mewajibkan
seluruh daerah kabupaten/kota menerapkan PSBB.
"Semua sudah sepakat
bahwa pemberlakuan PSBB itu pada
tanggal 10 -24 September 2020, jadi ini berjalan selama 14 hari. Kemudian nanti
kita buat Kepwalnya pada hari ini akan selesai," kata Syafrudin usai rapat
persiapan penetapan PSBB di Kota
Serang, Rabu 9 September 2020.
Ia mengatakan, akan
memberlakukan cek poin selama PSBB berlangsung.
Hal itu untuk memastikan pendatang dari luar daerah terbebas dari Covid-19. Jika
saat dilakukan pengecekan suhu tubuh melebihi dari 37 derajat, maka pendatang
akan dikembalikan ke daerah asal.
"Kemudian yang kedua
apabila pengendara dan penumpangnya kedapatan tidak memakai masker maka kita
akan tindak dengan penilangan atau denda sesuai dengan sanksi yang dituangkan
dalam perwal nomor 30 tahun 2020, adapun yang lainya ada sanksi sosial, teguran
dan denda sebesar Rp 100 ribu," ucap dia.
Ia memastikan,
penerapan PSBB bukan
berarti penutupan bagi orang dari luar Kota Serang, tetapi hanya bersifat
pembatasan saja. Seperti pembatasan masuknya bus dari luar daerah ke Terminal
Pakupatan.
"Di PSBB ini
mencakup semua leading sektor, akan tetapi kita hanya memberi pembatasan saja
bukan penutupan. Jadi ekonomi tetap berjalan. jadi untuk para pedagang silahkan
tetap berjualan akan tetapi mungkin lakukan pembatasan dari segi waktu, jumlah,
serta hal lain yang mengakibatkan kerumunan dan menyebabkan penularan Covid-19,"
tuturnya.
Untuk pusat perbelanjaan
seperti mal, ujar dia, masih diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan waktu.
Jika biasanya mulai buka sejak pukul 07.00 - 22.00, sekarang menjadi pukul
08.00 - 18.00 WIB.
"Kemudian masyarakat
jangan ada yang berkerumun dan selalu memakai masker," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres
Serang Kota AKBP Yunus Hadit Pranoto mengatakan, siap membantu
pelaksanaan PSBB di
Kota Serang. Salah satunya dengan mengerahkan personil di titik-titik cek poin.
"Untuk penetapan personil
di masing-masing titik cek poin, nanti kita akan tempatkan bersama unsur TNI
untuk menjaga dan mengontrol pergerakan masyarakat," katanya.
Untuk titik-titik cek poin
yang disiapkan, ucap dia, yakni di Terminal Pakupatan, Tugu selamat datang di
Walantaka, Kota Serang Baru (KSB), Taktakan, Curug dan pintu Tol Serang.
"Jadi kita hanya membantu petugas Pol PP, petugas Kesehatan, Dishub. tidak jauh sistemnya seperti yang kemarin dilaksanakan," ujarnya.***