Provinsi Banten Menjadi Percontohan Reformasi Regulasi
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin
Halim (WH) menyambut baik peluncuran aplikasi e-Perda Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) Republik Indonesia yang berlangsung di Provinsi Banten. Dalam
peluncuran ini, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat menjadi proyek
percontohan reformasi regulasi dari Kemendagri.
"Saat ini harus
membangun peradaban baru, paradigma baru, di era teknologi informasi,"
ungkap Gubernur dalam Peluncuran Aplikasi e-Perda Kemendagri di Pendopo
Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Selasa, 30/3/2021).
"Dengan sistem digital
atau online, akan memberikan layanan cepat. Kita berharap semua layanan
dikembangkan dalam suatu sistem digital," tambahnya.
Menurut Gubernur, dengan
sistem digital yang transparan dan akuntabel, masyarakat tahu dan bisa
mengawasi kebijakan yang dibahas untuk mereka.
Hal senada juga diungkap
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, dalam situasi pandemi
Covid-19, aplikasi e-Perda sangat mendukung kinerja Pemerintah Daerah.
Terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang diiring
dengan 49 peraturan pelaksanaannya, banyak peraturan daerah yang harus
menyesuaikan terhadap Undang-undang tersebut.
Dikatakan, sejak berdiri,
Provinsi Banten telah memiliki 134 Peraturan Daerah. Terdapat 14 perda yang
harus disesuaikan termasuk dua (2) Peraturan Gubernur yang harus disesuaikan
dengan UU Cipta Kerja.
Dalam kesempatan itu
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengungkapkan alasan
pemilihan Provinsi Banten sebagai tempat Peluncuran Aplikasi e-Perda karena
Gubernur Banten paling serius dalam pembenahan regulasi dan birokrasi.
"Kenapa harus di
Provinsi Banten. Take off upaya pembenahan regulasi dari Provinsi Banten,"
ungkapnya.
Dijelaskan, dengan aplikasi
e-Perda, proses penyusunan regulasi terbuka, transparan dan akuntabel. Aplikasi
e-Perda juga akan lebih mengoptimalkan
alat kelengkapan di DPRD.
"Melalui e-Perda,
negara hadir untuk memfasilitasi produk
hukum daerah. Fasilitasi tidak membutuhkan waktu lama atau berbelit,"
tegas Akmal.
"Kita berharap Provinsi
Banten menjadi lokomotif reformasi regulasi," tambahnya.
Sebagai informasi, e-Perda
merupakan terobosan yang dirancang oleh Kementerian Dalam Negeri, sebagai
akselerasi dalam proses fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah dan terus
dikembangkan untuk register, serta satu data produk hukum di Indonesia yang
terintegrasi dalam e-Perda. Pemerintah Daerah tidak perlu lagi membuat e-Perda,
karena tinggal mempergunakannya saja. Karena server dan lainnya yang
menyediakan yaitu Kementerian Dalam Negeri.
Layanan e-Perda diharapkan
mampu mempercepat proses, efesiensi anggaran dan efektifitas. Dalam kondisis
pandemi Covid-19 seperti saat ini, Peraturan Daerah sebagai landasan hukum
dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah memerlukan terobosan dalam proses
pembentukannya.
Beberapa fitur layanan
aplikasi ini antara lain : fasilitas rancangan peraturan daerah, fasilitas
rancangan peraturan kepala daerah, fasilitas rancangan peraturan DPRD, dan
persetujuan pembahasan dan penandatanganan Perda dan Perkada.
Sistem e-Perda akan
diselesaikan dalam tiga tahapan. Pertama, tahap jangka pendek dengan fokus
penguatan proses digitalisasi administrasi agar bisa cepat, efektif, efisien
dan transparan, tidak dilakukan secara manual atau konvensional. Kedua, tahap
jangka menengah antara lain e-Perda mampu terkoneksi dengan SIPD dan JDIH, BPHN
serta sistem terkait lainnya untuk mempercepat akses dan informasi yang
dibutuhkan dalam hitungan menit. Ketiga,
untuk pengembangan jangka panjang adalah e-Perda yang memiliki tools kecerdasan
untuk mendukung permodelan pengambilan keputusan (decision support system). Hal
strategis lainnya seperti keamanan data dan informasi sebagai Master Data
Produk Hukum Daerah yang sifatnya strategis bagi Kemendagri dan Pemerintah
Daerah.
Aplikasi e-Perda diluncurkan
sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. UU itu mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam
pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Hal itu untuk
memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat dan mendorong terciptanya
clean and good governance.
e-Perda juga sebagai wujud
implementasi amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah, bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yg
memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan Perda dan Perkada
yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian nomor registrasi.
RILIS DAN FOTO: BIRO
ADMINISTRASI PIMPINAN SETDA PROVINSI BANTEN