Provinsi Banten Laksanakan Arahan Penanggulangan Covid-19
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) diwakili Sekretaris Daerah Al Muktabar, dalam telekonferensi Rapat Koordinasi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 pada Minggu malam (31/1/2021) menegaskan, Provinsi Banten akan melaksanakan arahan penanggulangan Covid-19 dari Pemerintah Pusat.
Dalam kesempatan
itu, Sekda Al Muktabar juga mengungkapkan bahwa Provinsi Banten telah memiliki
Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang telah disetujui oleh DPRD
Provinsi Banten.
"Provinsi
Banten akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya dari Pendopo
Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang.
Sementara itu
dalam arahannya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan
mengungkapkan, penularan Covid-19 perlu dicegah untuk menghindari munculnya
varian baru yang lebih berbahaya, penegakan disiplin aturan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wajib dilaksanakan, perluasan operasi
yustisi protokol kesehatan, serta edukasi penggunaan masker dan cuci tangan
secara benar.
Sebagai
informasi, pada tanggal 25 Januari 2021 Gubernur Banten menerbitkan Instruksi
Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi
Banten mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Sementara itu
Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah
disetujui bersama DPRD Provinsi Banten pada Hari Kamis, 28 Januari 2021, saat
ini sedang proses register ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.
Dari Provinsi
Banten, Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19
juga diikuti oleh Kepala Kejati Provinsi Banten Asep Nana Mulyana, Kepala
Kanwil Kemenag Provinsi Banten A Bazari Syam, Danrem 064 Maulana Yusuf Brigjen
TNI Gumuruh Winardjatmiko, Polda Banten, serta Kepala Satpol PP Provinsi Banten
Agus Supriyadi.