PPKM Mikro Diperpanjang, Gubernur Banten Perketat Kriteria
Sumber Gambar :Gubernur Banten, Wahidin Halim kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021. Perpanjangan PPKM dibuat dalam bentuk Instruksi Gubernur Banten Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan, yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam Instruksi
Gubernur tersebut disebutkan, Bupati/Walikota diminta untuk mengatur PPKM yang
berbasis mikro hingga tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan
Covid-19. Dalam PPKM kali ini, Gubernur Banten memperketat kriterianya.
Kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai
berikut :
Zona Hijau dengan
kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian
dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus
tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan
kriteria jika terdapat 1 (satu) hingga 2 (dua) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama tujuh (7) hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat. Sebelumnya, Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) hingga 5 (lima) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Zona Oranye dengan
kriteria jika terdapat 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus
konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario
pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu
melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan
pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial. Sebelumnya, Zona Oranye dengan kriteria
jika terdapat 6 (enam) hingga 10 (sepuluh)
rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari
terakhir.
Sementara, Zona Merah
dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi
positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir. Sebelumnya, Zona Merah dengan kriteria jika
terdapat lebih dari sepuluh (10) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam
satu RT selama tujuh (7) hari terakhir.
Adapun skenario
pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat; melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan
pengawasan ketat; menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum
lainnya kecuali sektor esensial; melarang kerumuman lebih dari 3 (tiga) orang;
membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB; dan
meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan
kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro dilakukan
melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/ RW,
Kepala Desa/Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina
Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
(Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana
Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh
Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna
serta relawan lainnya.
Adapun Mekanisme
koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan
membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk
Posko dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko dimaksud agar lebih
mengoptimalkan peran dan fungsinya. Dan, untuk supervisi dan pelaporan Posko
tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum
membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko
Kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya. Adapun pelaksanaannya,
khusus untuk Posko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan
regulasi dalam bentuk Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan
Kepala Desa.
Adapun lokasi atau
tempat yang menjadi Posko penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan
yang memiliki empat fungsi, yaitu pencegahan; penanganan; pembinaan; dan
pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Dalam
melaksanakan hal tersebut, Posko tingkat Desa atau Kelurahan berkoordinasi
dengan Satgas COVID-19 tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan
disampaikan kepada Satgas COVID-19 Nasional, Provinsi Banten, Kementerian
Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Ingub tersebut
juga disebutkan, kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan Posko tingkat Desa dan
Kelurahan dibebankan pada anggaran masing-masing unsur Pemerintah sesuai dengan
pokok kebutuhan.
Kebutuhan di tingkat
Desa dibebankan pada Dana Desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa
lainnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa); kebutuhan di
tingkat Kelurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten/Kota; kebutuhan terkait Babinsa/Bhabinkamtibmas dibebankan kepada
Anggaran TNI/POLRI; kebutuhan terkait
penguatan testing, tracing dan treatment dibebankan kepada Anggaran Kementerian
Kesehatan atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana, APBD Provinsi/Kabupaten/Kota;
dan kebutuhan terkait dengan bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan kepada
Anggaran Badan Urusan Logistik (BULOG)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial,
Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan serta APBD
Provinsi/Kabupaten/Kota.
Dalam instruksinya,
Gubernur juga memerintahkan bahwa, posko tingkat Desa diketuai oleh Kepala Desa
yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Aparat Desa dan Mitra Desa Iainnya dan
Posko tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah yang dalam pelaksanaannya dibantu
oleh Aparat Kelurahan, dan kepada masing-masing Posko baik Posko tingkat Desa
maupun Posko tingkat Kelurahan juga dibantu oleh Satlinmas, Babinsa,
Bhabinkamtibmas, dan Tokoh Masyarakat.
PPKM Mikro tersebut,
dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota, yaitu membatasi tempat
kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima
puluh persen) dan Work from Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) dengan
memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat; melaksanakan kegiatan
belajar mengajar secara daring/online; untuk sektor esensial seperti,
kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi
informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik,
perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik,
dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu,
kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap
dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional,
kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, melakukan
pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat
sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui
pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional
restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan pembatasan
jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 dengan
penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Dalam PPKM ini,
Gubernur mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; mengizinkan tempat ibadah
untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen)
dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; kegiatan fasilitas umum dapat dibuka dengan
pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya
ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah
(Perkada); kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan
diizinkan dibuka maksimal 25 % (dua puluh lima persen) dengan penerapan
protokol kesehatan secara ketat; dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam
operasional transportasi umum.
Cakupan pengaturan
pemberlakuan pembatasan dilaksanakan apabila Kabupaten/Kota memenuhi unsur
tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; tingkat
kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; tingkat kasus aktif
di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; tingkat keterisian tempat tidur
Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang
isolasi di atas 70% (tujuh puluh persen); dan
positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 % (lima persen).
Selain pengaturan
PPKM Mikro, agar Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun
Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya
penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan
benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan
menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan), disamping itu
memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan
treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU,
maupun tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan
melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi
pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Dalam Instruksi
Gubernur tersebut juga disebutkan, bahwa penyediaan anggaran untuk pelaksanaan
kebijakan PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui perubahan Peraturan
Bupati/Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.