PPKM Diperpanjang, Gubernur Instruksikan Bupati/Walikota Sosialisasikan Peniadaan Mudik
Sumber Gambar :Gubernur Banten H. Wahidin Halim memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Gubernur meminta seluruh Bupati dan Walikota untuk secepatnya mensosialisasikan peniadaan mudik ke masyarakat, sebagaimana tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Selain itu, Gubernur menginstruksikan Bupati/Walikota mengoptimalkan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dl Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam intruksi gubernur yang merupakan lanjutan dari berlakunya PPKM
Mikro yang dimulai dari 20 April - 3 Mei tersebut, juga disebutkan bahwa jika
terdapat masyarakat yang melakukan pelanggaran peniadaan mudik, maka akan
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas
Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan akan di
Karantina di Posko Desa/Posko Kelurahan
selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan
biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.
Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong
Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap
perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan
TNI dan POLRI selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan
Masyarakat (Satlinmas), dan BPBD, serta
Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam
mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan
ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas
hiburan seperti pusat perbelanjaan dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas
ibadah, selama Bulan Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021, serta
melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana
alam sepertj banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus.
Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur mengintrusikan untuk
melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga, terutama
harga bahan pangan, dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke
lokasi penjualan/pasar.
Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa Kabupaten/Kota
diperbolehkan untuk mengeluarkan
kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi
Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri sejauh tidak bertentangan dengan
peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga terkait dan
Satgas COVID-19.