PPKM di Banten Upaya Menekan Lonjakan Covid-19

Sumber Gambar :

Kasus Covid-19 yang terus melonjak membuat pemeruntah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Pelaksanaan PPKM tersebut mulai 11-25 Januari 2021 yang kemudian diperpanjang lagi dari 26 Januari-8 Februari 2021. Upaya tersebut dilakukan pemerintah mengingat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan secara bertahap. Sedangkan sejumlah daerah masih terus mengalami lonjakan kasus Covid-19.

Pelaksanaan PPKM akan diterapkan pada provinsi, kabupaten, dan kota yang memenuhi salah satu kriteria.

Kriteria yang dimaksud tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau sebesar 3 persen; tingkat kesembuhan dibawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen; tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekira 14 persen; dan  tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan isolasi yang di atas 70 persen.

Di Banten ada tiga daerah yang masuk kriteria tersebut yakni di wilayah Tangerang Raya mencakup Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang.

Kenaikan kasus konfirmasi atau kasus positif Covid-19 di Banten dalam bulan Januari 2021 mengalami lonjakan yang cukup hingga mencapai 400 kasus per hari.

Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Banten, kasus positif Covid-19 di Banten sampai 24 Januari 2021 mencapai 25.355 kasus positif, 3.774 dirawat, 20.871 sembuh dan 740 pasien meninggal dunia.

Berdasarkan analisa Dinkes Banten pemicu melonjaknya kasus Covid-19 pada Januari 2021 karena banyak ditemukan dari klaster hajatan seperti di Pandeglang pada Selasa 5 Januari 2021 lalu paling banyak penambahan kasus Covid-19.

Pelaksanaan PPKM yang di wilayah Tangerang Raya sebaiknya juga menjadi acuan kabupaten/kota di Banten. Penerapan PSBB harus terus dilakukan secara optimal, baik melalui upaya sosialiasi pencegahan, penanganan, maupun penindakan bagi pelanggar PSBB.

Pemprov Banten maupun sejumlah pemkab/pemkot sudah ada yang memiliki payung hukum berupa penanganan Covid-19 yang mengatur sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Oleh karena itu dibutuhkan ketegasan dalam penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebagai efek jera bagi yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran .

Dalam hal penegakan protokol kesehatan dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak sehingga penindakan terhadap pelanggara protokol kesehatan berjalan efektif.

Penindakan dalam bentuk persuasif, edukatif memang diperlukan untuk tahap sosialisasi.

Namun demikian, penegakan hukum secara humanis kepada masyarakat yang melanggar harus dilaksanakan secara optimal. Jangan sampai terus memberi kelonggaran yang pada akhirnya masyarakat kembali meremehkan akan penyebaran Covid-19.

Artinya, jika sudah dianggap cukup maka penindakan berupa denda harus diterapkan tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, para pemegang kebijakan, harus memberikan contoh dalam penerapan protokol kesehatan secara baik, sehingga masyarakat juga turut mengikuti anjuran tersebut.

Kita berharap lonjakan kasus Covid-19 di Banten menyadarkan semua pihak, karena vaksin Covid-19 belum diberikan kepada seluruh warga, maka vaksin yang utama yakni dengan penerapan protokol kesehatan.

Penerapan protokol kesehatan salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 di samping vaksinasi Covid-19 yang sudah mulai dilaksanakan di Banten.Diharapkan dengan berbagai upaya yang optimal, komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 maka secara bertahap jumlah kasus Covid-19 bisa dikendalikan dan menurun. Daerah yang masuk zona merah di Banten terus berkurang hingga bisa menjadi zona hijau.*** (Maksuni, Praktisi Pers)

 


Share this Post