PPKM Darurat Sudah Berlaku di Banten, Ini Sanksinya Bagi Pelanggar
Sumber Gambar :Gubernur Banten Wahidin Halim(WH) telah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada tujuh (7) Kabupaten/Kota mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar terhadap kebijakan ini bakal dikenai sanksi.
Sanksi terhadap pelanggar
PPKM Darurat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021
tentang Perubahan Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Provinsi Banten.
Sanksi terhadap pelanggar
PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2021
ini adalah :
huruf a, dalam hal Bupati
dan Walikota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi
Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Provinsi Banten,
dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Huruf b, untuk pelaku usaha,
restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam
Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021, dikenakan sanksi administratif sampai
dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada huruf c, setiap orang
dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka
pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984
tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; dan, 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah;
serta, 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Pada huruf d, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c ditujukan khusus kepada
Bupati dan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Instruksi Gubernur
Nomor 15 Tahun 2021.
Instruksi Gubernur ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Instruksi Gubernur Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah
Provinsi Banten.